Laman

Senin, 20 Agustus 2012

Perumnas Depok: Perumahan Nasional Pertama di Indonesia


Peta Perumnas Depok: 1. Beji, 2 Tengah, 3 Timur Sukmajaya
Perumahan yang dibangun pertamakali oleh pemerintah adalah perumahan nasional (Perumnas) di Depok. Perumahan tersebut mulai dibangun tahun 1976 dengan lokasi di Beji (Depok I). Pada tahun 1977 dibangun lagi di Sukmajaya (Depok II Tengah). Luas tanah perumahan Depok II Tengah 117 Ha. Pada tahun 1978 dibangun lagi di atas lahan seluas 170 Ha di Sukmajaya (Depok II Timur). Lokasi perumahan perumnas ini kini berada di pusat Kota Depok. Pengembang (developer) yang membangun perumnas di Depok itu adalah Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)--suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perumahan yang didirikan pada tahun 1974. Kini BUMN tersebut telah membangun perumahan dan pemukiman di 400 lokasi di Indonesia dengan total 500.000 unit rumah.

Jalur Pipa Gas (JPG) Alam: Balongan-Cilegon via Depok


Jalur pipa gas (JPG) alam di Depok merupakan bagian dari pipa gas yang berasal dari Balongan (Indramayu) menuju Krakatau Steel (Cilegon). Jalur pipa gas alam ini dibangun Pertamina pada tahun 1974. Pipa gas ini berfungsi sebagai jalur pasokan/distribusi gas melalui pipa dari ladang gas alam di lepas pantai (offshore) laut Jawa dan kawasan Cirebon untuk kebutuhan pabrik pupuk (Cikampek), semen (Cibinong), baja (Cilegon), dan pabrik keramik. Di wilayah Depok JPG alam ini melalui Cimanggis, Jalan Juanda, batas kampus UI dan Limo. Pembangunan jalan tol Cinere-Jagorawi (Cijago) dibuat sejajar dengan jalur pipa gas alam ini.

Cagar Alam Depok, Pertama Sejak Era Hindia Belanda: Mengapa Sekarang Disebut 'Taman Hutan Raya"


Buga juga Sejarah Cagar Alam terbaru dalam blog ini Klik Disini

Cagar Alam (Tahura) Depok di tengah pemukiman padat
Cagar Alam Depok sudah ditetapkan sejak era Hindia Belanda. Kini, cagar alam pertama tersebut sering disebut Taman Hutan Raya (Tahura). Cagar alam/tahura Depok ini berada di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok (dekat dengan stasiun kereta api Depok Lama). Hutan yang dulu luasnya 30 Ha, kini hanya tersisa seluas 6 Ha. Hutan ini adalah hutan peninggalan di Depok sejak abad-17. Waktu itu, wilayah Depok masih memiliki hutan yang luas, namun lambat laun hutan tersebut beralih menjadi areal pertanian. Khawatir dengan menyusutnya luas hutan, maka hutan yang masih tersisa oleh Nederlands Indische Vereniging Tot Natuur Berscherming (Perhimpunan Perlindungan Hutan Alam Hindia Belanda) bekerja sama dengan kota praja (Gemeente) Depok ditetapkan sebagai cagar alam (natuur reservaat). Konon, penetapan cagar alam ini dilaporkan kepada Prof Porsch di Wina, Austria dan dinyatakan secara resmi sebagai cagar alam pertama di Hindia Belanda. Peruntukkan hutan  cagar alam merupakan hibah dari seorang partikelir bernama Cornelis Castelein seluas 30 ha. Ini berbeda dengan pembangunan Kebun Raya Bogor di Buitenzorg (Bogor) yang dimaksudkan untuk menghutankan kembali dengan mengumpulkan pohon langka (forest). Cagar Alam Depok sendiri justru ditetapkan untuk tetap mempertahankan keasliannya sebagai asli hutan belantara (jungle).