Laman

Jumat, 13 September 2019

Sejarah Tangerang (37): Tanah Partikelir di Ring-1 Batas Sungai Tangerang, Cianten dan Cikaniki; Ring-2 Batas Sungai Cidurian


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Tangerang dalam blog ini Klik Disini
 

Keberadaan tanah-tanah partikelir (land) dimulai pada era VOC/Belanda. Lahan-lahan yang subur di daerah aliran sungai Tjiliwong dijual pemerintah VOC kepada swasta dan membentuk land (semacam negara dalam negara). Keberadaan negara-negara mini ini diakui, tidak hanya oleh pemerintah VOC, tetapi juga diakui pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah pendudukan Inggris, bahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sendiri keberadaannya diakui. Hanya pemerintahan penduduk militer Jepang yang tidak mengakuinya.

Peta 1724 dan Peta 1940
Land-land yang terkenal sejak awal antara lain land Antonij yang berubah nama menjado land Weltevreden (kini wilayah Senen), land Depok, land Struiswijk (kini area kampus UI Salemba). Lalu land-land yang sudah ada diperluas ke daerah aliran sungai Bekasi (sungai Tjilengsi) di timur dan juga diperluas ke daerah aliran sungai Tangerang (sungai Tjisadane). Dalam artikel ini, area antara sungai Bekasi dan sungai Tangerang adalah Ring-1. Dalam perkembangannya, wilayah land diperluas lagi (Ring-2), yakni ke arah timur dari sungai Bekasi hingga ke sungai Tjitaroem (sungai Krawang) dan ke arah barat dari sungai Tangerang hingga ke sungai Tjidoerian (sungai Tjikande). Pada fase pembentukan tanah partikelir (land) Ring-1 ini land terjauh di sebelah barat adalah land Tjiampea. Baru pada era pemerintah Hindia Belanda land Bolang dan Djasinga dibentuk.

Artikel ini hanya membatasi dinamika pembentukan tanah partikelir (land) di wilayah Ring-2, yaitu land-land  yang berada diantara sungai Tangerang dan sungai Tjidoerian. Lalu secara khusus memfokuskan pada keberadaan land-land di wilayah hulu (pedalaman) yang kebetulan kini wilayah tersebut dipisahkan dari kabupaten Bogor dan kemudian disatukan dengan membentuk kabupaten Bogor Barat. Kandidat ibu kota Kabupaten Bogor Barat dipilih di kecamatan Cigudeg (tempo doeloe dikenal sebagai land Bolang).

Sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Land di Ring-1: Dari Tangerang Hingga Tjiampea

Pada tahun 1713 benteng Tjiampea diperkuat dengan membangun benteng baru di Panjawoengan. Ini berarti urutan garis pertahanan VOC/Belanda menjadi sebagai berikut: Fort (pulau (Onrust), Fort Tangerang, Fort Sampoera (Serpong), Fort Tjiampea dan Fort Panjawoengan (Kalong, Leuwisadeng). Benteng-benteng inilah yang menjadi garis pertahanan VOC/Belanda dari kemungkinan serangan musuh (Kesultanan Banten).

Benteng-benteng VOC/Belanda (Peta 1724)
Benteng-benteng ini berada di sisi sungai-sungai berikut: Fort Tangerang dan Fort Serpong berada di sisi timur sungai Tangerang/sungai Tjisadane; Fort Tjiampea berada di pertemuan sungai Tjianten dan sungai Tjisadane; Fort Panjawoengan berada di sisi selatan sungai Tjikaniki. Sungai Tjikaniki bertemua suangai Tjianten di Leuwiliang yang sekarang.

Pada tahun 1730 sejumlah lahan di wilayah sisi timur sungai Tangerang dijual oleh pemerintah VOC kepada swasta yang kemudian dikenal sebagai tanah-tanah partikelir (land). Land-land yang baru dibentuk itu antara lain land Babakan, land Tjikokol. Beberapa tahun kemudian (1739) land-land baru diperluas hingga Serpong. Seiring dengan berjalannya waktu wilayah yang berada di antara sungai Tangerang/sungai Tjisadane dengan sungai Tjiliwong semuanya telah dikapling menjadi tanah-tanah partikelir (land). Jalur lalu lintas darat terbentuk di sisi timur sungai Tjisadane/sungai Tangerang dari Buitenzorg ke Tangerang (atau sebaliknya) melalui land Koeripan, land Paroeng dan land Serpong.

Peta 1779
Pada tahun 1779 dibentuk land-land baru di sisi selatan sungai Tjisadane. Land-land tersebut adalah land Tjiomas, land Sindang Barang atau Dramaga, land Tjiampea dan land Panjawoengan atau Sadeng. Batas land Tjiampea antara sungai Tjiapoes (bermuara ke sungai Tjisadane) dan sungai Tjiaruteun (bermuara ke sungai Tjianten). Pembeli land Tjiampea adalah Willem van Riemsdijk (anak dari Gubernur Jenderal Jeremias van Riemsdijk, 1775-1777). Tidak lama kemudian dibentuk lagi land baru yakni land Panjawoengan.

Pada era Pemerintah Hindia Belanda di masa Gubenur Jenderal Daendels (1808-1811) sejumlah land dibeli oleh pemerintah, tetapi di sisi lain  sejumlah lahan dijual pemerintah kepada swasta dengan membentuk land baru. Land-land yang baru itu antara lain berada di antara sungai Tangerang/sungai Tjisadane dengan sungai Tjikande/sungai Tjidoerian. Batas wilayah Residentie Banten dikurangi dan batas wilayah Residentie Batavia diperluas hingga ke sungai Tjidoerian/sungai Tjikande.

Peta 1779
Land-land yang baru dibentuk itu antara lain land Roempin, land Sadeng Djamboe, land Tjoeroek Bitoeng, land Bolang dan land Janlapa. Land Roempin berada di hilir land Tjiampea di sisi barat sungai Tjisadane/sungai Tangerang dan sisi utara sungai Tjianten; land Sadeng Djamboe berada di sisi utara sungai Tjikaniki; land Bolang dan land Tjoeroek Bitoeng berada di barat sungai Tjikaniki; land Janlapa berada di barat sungai Tjidoerian.    

Dalam perkembangannya sejumlah land mengalami pemekaran (dipecah), seperti land Tjiampea menjadi land Tjiampea dan land Tjiboengboelan; land Sindang Barang atau Dramaga dipecah menjadi land Dramaga dan land Sindang Barang dan land Janlapa dipecah menjadi land Janlapa dan land Djasinga. Land Panjawoengan kemudian juga disebut land Leuwiliang; land Sadeng Djamboe adakalanya disebut land Sadeng Oost dan land Tjoeroek Bitoeng juga disebut land Nanggoeng.

Pada tahun 1826 dibentuk pemerintahan distrik. Ibu kota district Paroeng berada di land Paroeng dan ibu kota district Djasinga berada di land Djasinga. Land Panjawoengan atau Leuwiliang, land Tjiboengboelang dan land Tjiampea masuk wilayah district Paroeng. Pada tahun 1879 land Tjoeroek Bitoeng atau Nanggoeng dan land Sadeng Djamboe dipisahkan dari district Djasinga dan kemudian bersama-sama land Panjawoengan atau Leuwiliang, land Tjiboengboelang dan land Tjiampea serta land Dramaga disatukan dengan membentuk distrik baru yang disebut district Leuwiliang. Ibu kota district Leuwiliang berada di land Leuwiliang. Pada mulanya disebut land Panjawoengan, kemudian disebut land Sadeng dan yang terakhir disebut land Leuwiliang. Nama land Bolang adalah satu-satunya land yang tidak pernah mengalami pemekaran dan juga tidak pernah namanya berubah.

Land di Ring-2: Dari Distrik Djasinga Hingga Pembentukan Kabupaten Bogor Barat

Land-land baru dibentuk pada era Gubernur Jenderal Daendels, seperti land Maoek dan land Balaradja (di hilir sungai Tjidoerian); land Bolang dan land Janlapa (di hulu sungai Tjiedoerian). Demikian juga di hulu sungai Tjataroem land Kedong Gede dan land Tjikarang serta di hilir sungai Tjitaroem land Tjabangboengin. Dengan demikian semua lahan-lahan yang berada di antara sungai Tjitaroem dan sungai Tjidoerian telah menjadi tanah-tanah partikelir (land).

Pada saat yang sama juga pemerintah Hindia Belanda membeli (mengakuisisi) sejumlah land lama untuk dijadikan ibu kota pemerintahan. Land Weltevreden dibeli pemerintah untuk dijadikan ibu kota negara dengan membangun istana Weltevreden (kini gedung Kementerian Keuangan di lapangan Banteng); land Bloeboer dibeli pemerintah untuk dijadikan sebagai pusat pemerintahan di Buitenzorg (istana Bogor dan sekitarnya).    

Pada tahun 1826 mulai dibentuk pemerintahan yang lebih rendah. Afdeeling yang berdekatan dijadikan satu kesatuan dengan membentuk residentie. Residentie Batavia terdiri dari afdeling Stad Batavia, afdeeling Meester Cornelis, afdeeling Tangerang, afdeeling Bekasi dan afdeeling Buitenzorg. Di sisi-sisi Residentie Batavia adalah residentie Banten (di barat); residentie Krawang (di timur) dan residentie Preanger Regentschappen di selatan.

Dalam struktur pemerintahan yang baru di Residentie Batavia ini diangkat tiga Asisten Residen yang berkedudukan di Weltevreden. Meester Cornelis dan di Buitenzorg. Untuk afdeeling Tangerang diangkat Hoofdschout dan untuk afdeeling Bekasi diangkat Schout. Selain itu juga dibentuk district. Di Afdeeling Stad Batavia dibentuk district Weltevreden; di afdeeling Tangerang dibentuk district Tangerang/Ketapang dan Balaradja; di afdeeling Meester Cornelis dibentuk district Kebajoran; di afdeeling Bekasi dibentuk district Tjabangboengin. Sementara itu di afdeeling Buitenzorg dibentuk district Tjibinong, Paroeng dan district Djasinga.

Pada tahun 1860 terjadi pemekaran atau pembentukan district baru, diantaranya membentuk district Leuwiliang. Sebagian dari land di district Djasinga (land Sadeng Djamboe dan land Tjoeroek Bitoeng) dan sebagian land di district Paroeng (Tjiampea dan Dramaga) dipisahkan untuk membentuk district Leuwiliang. Demikian juga sebagian land di district Tangerang dan sebagian land di district Balaradja dipisahkan untuk membentuk district baru Maoek.

Peta 1940
Dalam perkembangannya sebagian land di district Tjabangboengin, district Bekasi dan district Tjibinong dipisahkan dengan membentuk district Tjibaroesa. Nama district Tjabangboengin kerap juga disebut dengan nama district Tjikarang. Dalam perkembangan lebih lanjut nanti sebagian land di district Balaradja, sebagian land di district Tangerang dipisahkan dengan membentuk district yang baru yakni district Tjoeroeg. Selanjutnya dibentuk district yang baru yakni district Tjiawi. Pembentukan district Tjiawi ini merupakan pemekaran dari district Buitenzorg. Satu hal yang perlu dicatat bahwa menjelang berakhirnya era kolonial Belanda, district Paroeng sempat dihapus atau dilikuidasi dan land-land yang berada di wilayah itu dimasukkan ke dalam District Buitenzorg.

Bataviaasch nieuwsblad, 13-02-1917
Pada fase terakhir ini Residentie Batavia terdiri dari empat wilayah: Stad Batavia, Batavia Ommelanden; Meester Cornelis, dan Buitenzorg. Wilayah Stad Batavia hanya Gemeente Batavia; Wilayah Batavia Ommelanden terdiri dari area sebelah barat Gemeente Batavia, district Tangerang, Balaradja, Maoek dan district Tjoeroeg; wilayah Meester Cornelis terdiri dari Gemeente Meester Cornelis plus district Bekasi, district Kebajoran dan district Tjikarang; wilayah Buitenzorg terdiri dari Gemeente Buitenzorg, district Buitenzorg; district Tjibinong, Djasinga, Leuwiliang, Tjibaroesa dan district Tjiawi. Untuk sekadar catatan. Gemeente dibentuk pada tahun 1903. Lalu kemudian dibentuk Gemeente Buitenzorg dan Gemeente Meester Cornelis. Hingga pada tahun 1921 jumlah gemeente (Kota) di seluruh wilayah Hindia Belanda sebanyak 52 buah.

Pada tahun 1908 dibentuk beberapa pemerintahan yang lebih rendah (onderdistrivt). Wilayah terendah ini dikepalai oleh Asisten Demang (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 29-01-1908).

Wilayah-wilayah onderdistrict yang baru dibentuk tersebut antara lain di Afdeeling Tangerang yakni di district Tangerang dibentuk onderdistrict Tjengkareng dan Serpong; di district Balaradja dibentuk onderdistrict Tigaraksa; dan di district Maoek dibentuk onderdistrict Teloknaga. Sementara itu di wilayah Afdeeling Buitenzorg juga dibentuk beberapa onderdistrict. Di district Buitenzorg dibentuk onderdistrict Buitenzorg, Tjiawi dan Kedongbadak; di district Tjibinong dibentuk onderdistrict Tjimanggisl di district Tjibaroesa dibentuk onderdistrict Tjilengsi dan onderdistrict Djonggol; di district Paroeng dibentuk onderdistrict Depok; di district Leuwiliang dibentuk onderdistrict Roempin; di district Djasinga dibentuk onderdistrict Paroeng Pandjang.

Pemerintah Hindia Belanda dalam perkembangannya mulai kembali meneruskan pembelian land-land. Upaya pembelian land ini diatur dalam staatsblad tahun 1911. Beberapa land yang sudah dibeli pemerintah jumlahnya baru sedikit. Situasi dan kondisi land-land yang masih tersisa di antara sungai Tjitaroem dan sungai Tjidoerian masih sangat luas (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 13-02-1917).

Land terluas saat ini (1917) berada di Afdeeling Buitenzorg dan Afdeeling Krawang. Land terluas adalah land Pamanoekan en Tjiassem di Afdeeling Krawang seluas 300.000 bau (sebagian besar luas land di Krawang). Di afdeeling Buitenzorg land terluas adalah land Tjipamingkis dan disusul land land Tjibaroesa serta land Pondok Gede (di district Tjiawi). Land Bolang sendiri adalah land terluas di sebelah barat Buitenzorg yakni seluas 30.250 bau, sedangkan land Djasinga seluas 23.000 bau. Land lainnya di sekitar land Bolang terbilang relatif kecil seperti land Janlapa, land Nanggoeng dan land (Sading) Djamboe.

Pada tahun 1918 pemerintah kembali membeli tanah partikelir yakni land Ragoenan. Setahun kemudian land Janlapa Tjikopo Madjak diakusisi oleh pemerintah (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 29-05-1919).

Pada tahun 1926 land Djasinga termasuk salah satu dari 10 land yang diakusisi oleh pemerintah. Sembilan land lainnya tersebut adalah land Tigaraksa, land Djatinegara, land Pondoklaboe, land Kebajoran, land Tjikokol, land Bazaar Tangerang West (Grendeng), land Gandaria Noord, land Oeloe Pella dan land Pella Petogogan. Pada tahun 1927 pemerintah mengakuisisi satu land lagi yakni  land Tjiampea (lihat De Indische courant, 18-10-1927). Pada tahun 1931 diketahui pemerintah membeli land Tjengkareng, land Kalideres dan land Tegalaloer (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 18-06-1931).

Land yang masih tersisa yang belum diakuisisi pemerintah di sebelah barat Buitenzorg adalah land Bolang, land Sadeng Djamboe dan land Nanggoeng (dulu disebut land Tjoeroek Bitoeng). Land Bolang dimiliki oleh keluarga Charles van Stoelen, sementara land Nanggoeng dan land Sadeng Djamboe dimiliki oleh keluarga van Motman yang secara historis telah memiliki land Dramaga. Secara historis tiga land ini tidak terlalu bermasalah dengan penduduk. Pemilik tiga land ini memperlakukan penduduk dengan baik seperti sewa lahan yang rendah dan tidak adanya penerapan kerja rodi.

Akhirnya era kolonial Belanda berakhir pada tahun 1942 dan kemudian diambilalih oleh Jepang dengan membentuk pemerintahan (pedndudukan) militer Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang menyatakan tidak ada lagi (penguasaan) tanah partikelir (land). Semua lahan berada di tangan militer Dai Nippon (lihat Soerabaijasch handelsblad, 26-05-1942). Proklamasi ini di wilayah Buitenzorg diadakan di land Goenoeng Sindoer. Dalam deklarasi ini selain perwakilan Jepang dari Batavia juga dihadiri oleh semua kepala desa di sekitar dan juga dihadiri oleh Wedana dari (district) Paroeng. Deklarasi serupa ini juga diadakan di land Tjengkareng (district Tangerang) dan di land Tamboen (district Bekasi).

Pada tanggal 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia. Namun tidak lama kemudian Belanda kembali dengan membentuk pemerintah NICA/Belanda. Selama perang kemerdekaan kembali NICA/Belanda mengaktifkan land dan dikembalikan kepada pemilik lama, Dalam perkembangannya land-land tersebut dibeli oleh pemerintah NICA/federal (lihat Java-bode : nieuws, handels- en advertentieblad voor Nederlandsch-Indie, 11-01-1950).

Java-bode voor Nederlandsch-Indie, 11-01-1950
Disebutkan pada era NICA/Belanda pada bulan April 1949 telah dibentuk komite pembebasan land. Total kredit yang disediakan NLG 47.512.500 sebanyak NLG 43.860.198 telah digunakan untuk pembebasan land hingga akhir Desember 1949. Land-land yang berhasil ditebus adalah sebagai berikut: Pebajoran, Kedoeng Gedeh, Tjabangboéngin, Tamboen, Tandjong Oost, Babakan, Pangkalan, Teroesan, Pondok Tengah, Tegal Waroe, Sawangan, Bolang, Tjilongok Gandoe, Pondok Gedeh, Dramaga, Michiels Arnoldlanden, Pengadegan, Tjimanggis, Karang Tjongok, Bodjong Gedeh, Tjikopo Noord, Bodjong Karatan, Kaoem Pandak, Tjikoleang, Pamanoekan dan Tjiasemlanden,
Trogong, Janlappa Oost, Poelo Gadoeng, Klender, Toegoe Oost en West, Tanah Rendah,
Tjiisaroea Zuid, Tjileboet, Kampoeng Mangga, Pabean Tjilauw, dan 13 land yang dimiliki oleh NV Javasche Part. Land, Mij.

Setelah penebusan baru-baru ini, kepemilikan land di Jawa masih total tersisa seluas 28.923 ha, yakni 19 persil di sebelah barat Tjimanuk (14.938 ha), 14 persil di sebelah timur Tjimanoek (16.860 ha) dan 109 persil yang terletak di dalam kota Batavia, Semarang dan Surabaya (7.125 ha). Komite ini diputuskan oleh NICA/Belanda (federal) pada tanggal 24 Desember 1949.

Akhirnya Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949. Komite baru akan dibentuk kemudian (di era RIS). Pada era pemerintahan RIS (Republik Indonesia Serikat) kembali dilakukan pembelian land-land yang masih tersisa

Hingga berakhirnya era Belanda/NICA, land-land yang berada di wilayah barat Buitenzorg (Bogor) hampir semuanya telah dibebaskan. Land yang terakhir dibebaskan (1949) adalah land Bolang, Dramaga, Tjikoleang, Janlappa Oost dan Tjikopo Noord. Namun ada beberapa land yang diduga belum terbebaskan seperti land Depok, land Sadeng Djamboe dan land Nanggoeng serta land Tjiomas.

Pada tahun 1951 diterbitkan SK Menteri Dalam Negeri tentang Pelepasan Tanah Partikelir. Dari sumber lain diketahui pembebasan land Depok dilakukan pada tahun 1952. Boleh jadi pada saat yang bersamaan telah dilakukan pembebasan semua land yang tersisa di wilayah Bogor seperti land Sadeng Djamboe dan land Nanggoeng serta land Tjiomas.

Pada era NKRI (setelah Agustus 1950) hingga sekarang wilayah-wilayah administratif di Kabupaten Bogor mengalami perubahan-perubahan. Wilayah Bogor pada awalnya ditetapkan dua wilayah tingkat dua yakni Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Beberapa kecamatan dibentuk dan kemudian mengalami pemekaran. Kecamatan yang terbentuk antara lain Paroeng, Depok, Tjiomas, Leuwiliang, Tjigoedeg dan Djasinga dan Roempin. Setelah mengalami banyak pemekaran, jumlah kecamatan di kabupaten Bogor pada masa sekarang berjumlah sebanyak 42 buah. Sebanyak 14 kecamatan yang  berada di wilayah barat Bogor akan dipisahkan dari kabupaten Bogor dan kemudian disatukan dan dibentuk kabupaten Bogor Barat. Dalam hal pembentukan kabupaten baru ini, kecamatan Tjigoedeg, yang tempo doeloe lebih dikenal sebagai land Bolang akan dijadikan sebagai ibu kota kabupaten Bogor Barat.

Tunggu deskripsi lengkapnya


*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar