Laman

Kamis, 03 Agustus 2017

Sejarah Kota Depok (29): Islam, Kristen, Pagan Sama Penting Bagi Pemerintah Hindia Belanda; Gemeente Depok Pernah Mangkir

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Kota Depok dalam blog ini Klik Disini


Dalam banyak hal, Pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu mengistimewakan warga Land Depok dibandingkan penduduk land lainnya. Pemerintah menganggap Islam, Kristen dan pagan dipandang sama, yang membedakan adalah siapa yang bersedia berpartisipasi dalam pembangunan dalam wujud kerjasama untuk membangun jalan; jembatan dan mengembangkan lahan-lahan pertanian. Itulah inti politik kolonial: memaksimumkan keuntungan.

Papan nama Gemeente Bestuur Depok
Bagi Pemerintah Hindia Belanda melihat tidak ada yang istimewa di Land Depok, yang ada adalah popularitas Land Depok karena warga terus melestarikan wasiat Cornelis Chastelein sejak era VOC. Meski popularitas Land Depok terus meningkat, karena jemaat Kristen (gemeente) Land Depok telah menjadi pusat zending (1871), pemerintah tidak bergeming. Dalam perbedaan sudut pandang antara pemerintah dam gereja, sejumlah warga di Gemeente Depok justru mulai coba mengkapitalisasi popularitas.

Pemerintah Hindia Belanda menganggap warga Gemeente Depok hanyalah sebagai penyewa lahan (pemerintah). Namun warga Gemeente Depok tetap menganggap lahan Land Depok adalah warisan Cornelis Chastelein sejak 1714. Ketika muncul peraturan perpajakan yang baru tahun 1933 (Staatsblad No. 352), pemerintah bertindak tegas terhadap warga yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Tidak diketahui apa yang melatarbelakangi motif ‘setangah membangkang’ ini.

Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 08-02-1934 melaporkan seorang penyewa lahan di Land Depok coba tidak membayar pajak. Pengadilan memutuskan untuk warga membayar kewajiban yang sudah terlambat dibayar. Terdakwa selain harus membayar kewajiban juga harus membayar biaya-biaya yang muncul selama persidangan. Ketegasan dalam kasus ini, pemerintah menilai ini sebagai peringatan untuk penghuni (Land) Depok yang lain, yang berpikir untuk menghindari kewajiban mereka terhadap gemeenschap.

Dalam hal ini Gemeente Depok hanyalah dianggap sebuah area yang setara dengan desa, wilayah administrasi pemerintahan terkecil seperti puluhan desa yang berada di sekitar Land Depok. Pemerintah bersama pemimpin lokal secara bersama-sama mengerahkan penduduk asli dan warga Depok berpartisipasi seperti membangun jalan, jembatan dan irigasi. Atas dasar inilah Pemerintah Hindia Belanda yang berpusat di Buitenzorg semua warga dan penduduk diperlakukan sama: hak memanfaatkan fasilitas umum dan kewajiban membayar pajak tanpa terkecuali.

Dalam Sensus Penduduk 1930 kampung-kampung yang berasal dari dua distrik dikelompokkan ke dalam sejumlah desa. Dari distrik Tjibinong terbentuk tiga desa (Tapos, Tjilangkap dan Tjilodong) dan dua kemandoran (Kmd Tjimanggis dan Kmd Tjilodong). Sedangkan dari distrik Paroeng dibentuk sebanyak 29 desa, yakni: Tjimanggies, Tjinangka, Tjinere, Tjipajoeng, Tjitajam, Tjoeroeg, Bedji, Bodjonggede, Grogol, Kalisoeren, Kedoengringin, Kemiri Moeka, Koekoesan, Limo, Mampang Ilir, Mampang Oedik, Nangerang, Paboearan, Pangkalan Djati, Paroengblingbing, Pasir Poetih, Pitara, Ratoe Djaja, Rawadenok, Saroea, Sasak Pandjang, Sawangan, Tadjoerhalang dan Tanahbaroe (lihat Alphabetisch Register van de Administratieve-(Bestuurs-) en Adatrechtelijk Indeeling van Nederlandsch-Indie. Deel I: Java en Madoera. Door W. F. Schoel. Landsdrukkerij, Batavia, 1931). Gemeente Depok adalah bagian dari desa Paroengblimbing.


*Dikompilasi oleh Akhir Matua Harahap berdasarkan sumber-sumber tempo doeloe. Sumber utama yang digunakan lebih pada ‘sumber primer’ seperti surat kabar sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam setiap penulisan artikel tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar