*Untuk
melihat semua artikel Sejarah Tangerang dalam blog ini Klik Disini
Keberadaan tanah-tanah partikelir (land) dimulai pada era VOC/Belanda. Lahan-lahan yang subur di daerah aliran sungai Tjiliwong dijual pemerintah VOC kepada swasta dan membentuk land (semacam negara dalam negara). Keberadaan negara-negara mini ini diakui, tidak hanya oleh pemerintah VOC, tetapi juga diakui pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah pendudukan Inggris, bahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sendiri keberadaannya diakui. Hanya pemerintahan penduduk militer Jepang yang tidak mengakuinya.
Keberadaan tanah-tanah partikelir (land) dimulai pada era VOC/Belanda. Lahan-lahan yang subur di daerah aliran sungai Tjiliwong dijual pemerintah VOC kepada swasta dan membentuk land (semacam negara dalam negara). Keberadaan negara-negara mini ini diakui, tidak hanya oleh pemerintah VOC, tetapi juga diakui pemerintah Hindia Belanda dan pemerintah pendudukan Inggris, bahkan oleh pemerintah Republik Indonesia sendiri keberadaannya diakui. Hanya pemerintahan penduduk militer Jepang yang tidak mengakuinya.
Peta 1724 dan Peta 1940 |
Artikel ini hanya membatasi dinamika pembentukan
tanah partikelir (land) di wilayah Ring-2, yaitu land-land yang berada diantara sungai Tangerang dan
sungai Tjidoerian. Lalu secara khusus memfokuskan pada keberadaan land-land di
wilayah hulu (pedalaman) yang kebetulan kini wilayah tersebut dipisahkan dari
kabupaten Bogor dan kemudian disatukan dengan membentuk kabupaten Bogor Barat.
Kandidat ibu kota Kabupaten Bogor Barat dipilih di kecamatan Cigudeg (tempo
doeloe dikenal sebagai land Bolang).