*Untuk melihat semua artikel Sejarah Bogor dalam blog ini Klik Disini
Bogor memiliki sejarah kopi sendiri. Kopi Bogor sudah ada sejak era Buitenzorg. Kopi Bogor boleh dikatakan sebagai kopi pendahulu (pionir) di seluruh Indonesia. Produksinya tidak banyak maka distribusinya hanya sebatas kebutuhan lokal (domestik). Kopi-kopi dari Priangan (Preager) yang produksinya sangat banyak (terutama Tjiandjoer dan Soekaboemi) dan diekspor menyebabkan kopi Bogor tidak muncul pada label internasional. Namun, kopi Land Buitenzorg adalah heritage di Bogor.
Bogor memiliki sejarah kopi sendiri. Kopi Bogor sudah ada sejak era Buitenzorg. Kopi Bogor boleh dikatakan sebagai kopi pendahulu (pionir) di seluruh Indonesia. Produksinya tidak banyak maka distribusinya hanya sebatas kebutuhan lokal (domestik). Kopi-kopi dari Priangan (Preager) yang produksinya sangat banyak (terutama Tjiandjoer dan Soekaboemi) dan diekspor menyebabkan kopi Bogor tidak muncul pada label internasional. Namun, kopi Land Buitenzorg adalah heritage di Bogor.
Kopi Land Buitenzorg masih eksis hingga ini hari dengan nama kopi Bogor.
Pada masa ini kopi Bogor terdapat di sembilan kecamatan diantaranya Babakan
Madang, Cariu, Cisarua, Pamijahan, Sukamakmur dan Tanjung Sari. Kecamatan yang
berada di dataran yang lebih rendah (800 meter) jenis kopi yang ada adalah
robusta, sedangkan kecamatan yang bergunung-gunung di atas 800 meter terdapat kopi
jenis arabika. Bagaimana cita rasa kopi Land Buitenzorg atau kopi Bogor, datang sendiri ke Kota Bogor.
Seperti apa
sejarah kopi Bogor? Dimana sentra-sentra
kopi di Buitenzorg tempo doeloe? Tentu saja tidak hanya di Megamendoeng dan
Tjiboengboelan, tetapi juga ditemukan di sejumlah tempat (land). Kopi Buitenzorg
terdekat dari kota Bogor terdapat di land Tjiomas dan land Soekaradja. Apakah sentra kopi
tempo doeloe (kopi Land Buitenzorg) masih sama dengan sentra kopi Bogor yang sekarang? Untuk menambah pengetahuan,
mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.
Sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’
seperti surat kabar sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan
sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi
(analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua
sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya
sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di
artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan
saja*.
Kopi di
Tanah Partikelir (Land)
Kopi land (tanah partikelir) merujuk perkebunan kopi di
tanah-tanah partikelir (private land). Perkebunan kopi di tanah-tanah publik (gouvernement
grond) diusahakan oleh penduduk dan pemerintah. Tanah-tanah pemerintah ada yang
disewakan kepada swasta dalam bentuk huur dan erfpachtgronden dengan nilai
pajak (verponding tertentu). Perkebunan kopi di tanah partikelir (land) dikelola
dengan caranya sendiri oleh pemilik land (tidak diatur pemerintah, bebas
produksi dan bebas ekspor). Tanah partikelir semacam negara di dalam negara.
Tanah-tanah
partikelir hanya ada di (pulau) Jawa, sebagian besar di wilayah antara sungai
Tjimanoek (timur) dan sungai Tjikandie (barat). Semua wilayah Residentie
Batavia (termasuk Afdeeling Buitenzorg) adalah tanah partikelir, kecuali
beberapa persil lahan telah dibeli oleh pemerintah (sejak era Gubernur Jenderal
Daendels). Afdeeling Buitenzorg terdiri dari district: Buitenzorg, Djasinga,
Leuwiliang, Paroeng, Tjibinong dan Tjibaroesa.
Para pemilik land (landheer) adalah pengusaha pertanian
(farmer). Di tanah mereka berbagai komoditi diusahakan seperti padi sawah,
tanaman keras (perkebunan), buah-buahan, sayur-sayuran dan sebagainya. Tanaman
keras antara lain, kopi, teh, kina dan sebagainya. Para pemilik land
mengusahakan lahannya dalam konteks perdagangan domestik maupun perdagangan
ekspor. Sementara perkebunan-perkebunan swasta (menyewa lahan dari pemerintah)
umumnya untuk tujuan ekspor. Itulah sebabnya, luasan tanaman kopi di tanah-tanah
partikelir tidak terlalu luas, tetapi memiliki skala ekonomis hanya untuk
perdagangan domestik.
Land di Buitenzorg yang mengusahakan tanaman kopi (1885) |
Tunggu deskripsi lengkapnya
Kopi Land Buitenzorg
Perkebunan kopi
di tanah-tanah partikelir (land) di Buitenzorg cukup banyak. Berdasarkan statistik perkebunan kopi 1885
land-land yang mengusahakan perkebunan kopi adalah Tjiseroea, Tjikopo, Pondok
Gede, Tjomas, Tjitrap, Soekaradja, Tjiampea, Tjiboenboelan. Sading, Tjoeroek
Bitoeng, Djasinga dan Tjipaminkis. Untuk sekadar catatan: land Tjipamingkis
pada masa ini menjadi kecamatan di Kabupaten Bekasi. Kopi sendiri sudah sejak
lama dintroduksi di hulu sungai Tjiliwong.
Land
(tanah partikelir) di Buitenzorg adalah land Tjinere dan land Pondok Terong
(Tjitajam) yang diusahakan oleh Majoor Saint Martin dan land Depok yang
diusahakan oleh Cornelsis Chastelein. Pada tahun 1703 Abraham van Riebeeck
melakukan ekspedisi ke hulu sungai Tjiliwong. Pada tahun ini juga Pemerintah
membeikan izin bagi Abraham van Riebeeck membuka lahan (land) di Bodjongmanggis
(kelak disebut land Bodjong Gede). Sepulang dari Malabar sebagai Gubernur, Abraham
van Riebeeck diangkat menjadi Gubernur Jenderal (1709-1713). Pada tahun 1711 Abraham
van Riebeeck mulai mengintroduksi kopi di Kedaoeng (Tangerang). Sejak inilah
tanaman kopi meluas hingga ke hulu sungai Tjiliwong dan sungai Tjisadane (ter
masuk di land Depok dan landnya sendiri di Bodjongmanggis). Abraham van
Riebeeck juga mulai bekerja sama dengan pemimpin lokal (bupati Kampong Baroe,
bupati Tjiandjoer dan bupati Bandoeng) dengan kontrak-kontrak penanaman kopi.
Dua pemimpin
lokal di hulu sungai Tjiliwong yang aktif mengusahakan kopi adalah bupati
Kampong Baroe dan Aria di Soekaradja. Pada era Gubernur Jenderal van Imhoff
(1743-1740) menginisiasi dua pemimpin lokal ini untuk meningkatkan
produktivitas sawah dengan mengembangkan kanal. Upaya ini tampaknya dimaksudkan
untuk menyediakan pangan yang cukup agar populasi semakin banyak yang
dilibatkan dalan penanaman komoditi ekspor kopi. Perkebunan kopi dan pencetakan
sawah baru bersifat komplemen.
Bupati Kampong Baroe mengembangkan
kanal di land Bloeboer dengan merevitalisasi sungai Seuseupan dan pembuatan
kanal baru (kemudian disebut kanal atau sungai Tjibalok). Kanal ini diarahkan
ke kampong Soekahati dan kampong Batoetoelis. Bupati Kampong Baroe juga
mengembangkan kanal sungai Tjipakantjilan untuk pencetakan sawah baru (kemudian
muncul kampong Bondongan). Sementara Aria Soekaradja mengembangkan kanal dengan
menyodet sungai Tjiliwoeng di kampong Katoelampa dengan membangun kanal untuk
mengairi pencetakan sawah baru di land Soekaradja (sebagian dari air ini
diintegrasikan dengan sungai Tjiloear).
Bupati Kampong
Baroe mengusahakan tanaman kopi di sisi selatan sungai Tjisadane hingga ke
lereng gunung Pangrango (Megamendoeng). Sementara Aria Soekaradja mengusahakan
tanaman kopi di sisi utara sungai Tjiliwong (land Soekaradja). Para pedagang
VOC lambat laun semakin berminat untuk mengusahakan pertanian di hulu sungai
Tjiliwong dan hulu sungai Tjisadane. Dalam perkembangannya wilayah ulayat Bupati
Kampong Baroe hanya terbatas land Bloeboer (yang juga disebut land Kampong
Baroe).
Lahan-lahan di lereng gunung Pangrango
telah dipisahkan menjadi land-land baru dengan membentuk land Tjikopo dan land
Tjisaroea. Demikian juga land Soekaradja dimekarkan dengan terbentuknya
land-land baru yakni land Tjiloear dan kemudian land Tjimahpar. Land Tjikopo
juga dimekarkan dengan membentuk land baru yang disebut land Pondok Gede.
Wilayah ulayat Demang Dramaga kemudian diubah statusnya menjadi tanah
partikelir. Sebelum terbentuk land Dramaga sudah dibentuk land Tjiampea yang
dikuasai oleh Gubernur Jenderal Jeremias van Riemsdijk (1775-1777). Land
Bloeboer yang dikuasai Bupati Kampong Baroe lambat-laun persil-persil lahan
juga dijual sehingga Bupati Kampong Baroe hanya memiliki lahan di empat area:
Tjiwaringin, Bantar Pete, Batoetoelis dan Tjrokota. Persil-persil lahan ini
menjadi awal terbentuknya kota Buitenzorg (di sekitar villa van Imhoff.
Para pemilik
land yang baru selain mengusahakan tanaman kopi juga mulai mengintrodusi jenis tanaman-tanaman
ekspor lainnya seperti lada, indigo dan pala. Wilayah hulu sungai Tjiiwong dan
hulu sungai Tjisadane semakin ramai dengan para investor Eropa-Belanda. Era
para pemimpin lokal mulai digantikan oleh para investor-investor yang bermodal
kuat.
Pada era Pemerintah Hindia Belanda di
masa jabatan Gubernur Jenderal Daendels, persil-persil lahan di land Bloboer
dibeli pemerintah termasuk sisa lahan yang dimiliki Bupati Kampong Baroe di
empat area. Land-land lama dimekarkan seperti land Tjiampea dimekarkan dengan membentuk
land Tjiboenboelan dan land Pandjawoengan. Land Soekaradja juga dimekarkan
dengan membentuk land baru land Tanah Baroe. Land Tjikopo dimekarkan dengan
membentuk land Srogol. Land-land yang baru juga dibentuk antara lain land
Tjidjeroek, land Tjiomas, land Sading dan land Janlappa en Bolang.
Meski para investor bermodal kuat telah menguasai
land-land terbaik, tetapi komoditi kopi masih dianggap sebagai salah satu
komoditi mata dagangan yang penting.
Land-land
pada masa lampau pada masa ini dapt diidentifikasi sebagai berikut: Land Tjiseroea
kini meliputi kecamatan Tjisaroea, kecamatan Sukamakmur dan kecamatan
Tanjungsari; Land Tjikopo kini meliputi kecamatan Megamendung dan kecamatan
Cigombong, Land Pondok Gede meliputi kecamatan Tjiawi, Land Tjiomas meliputi
kecamatan Ciomas dan kecamatan Tamansari; Land Tjitrap meliputi kecamatan Citeureup
dan kecamatan Cariu; Land Soekaradja meliputi kecamatan Sukaraja dan kecamatan
Babakan Madang, Land Tjiampea meliputi kecamatan Ciampea dan kecamatan Dramaga;
Land Tjiboenboelan meliputi kecamatan Leuwiliang; Land Sading meliputi kecamatan
Leuwisadeng dan kecamatan Rumpin; Land Tjoeroek Bitoeng meliputi kacamatan
Nanggung. Kecamatan Tenjolaya dan kecamatan Pamijahan; Land Djasinga meliputi
kecamatan Jasinga. Kecamatan Sukajaya dan kecamatan Cigudeg dan Land Tjipaminkis
pada masa ini adalah kecamatan Jonggol dan sebagian masuk Kabupaten Bekasi.
Pada masa ini sisa peradaban kopi di Buitenzorg tempo
doeloe masih ditemukan di kecamatan-kecamatan Babakan Madang, Cariu, Cisarua,
Pamijahan, Sukamakmur, Tanjung Sari, Tenjolaya, Cigudeg dan Rumpin.
Tunggu deskripsi lengkapnya
Para
Landheer di Buitenzorg: Label Kopi Land
Tidak ada komentar:
Posting Komentar