*Untuk melihat semua artikel Sejarah Pers dalam blog ini Klik Disini
Sejatinya Kerajaan Belanda di Indonesia baru
dimulai tahun 1800 dengan dibentuknya Pemerintahan Hindia Belanda (sebagai
bagian, salah satu provinsi dari negara Belanda). Sebelumnya pada era VOC (yang
dimulai sejak 1619) hanyalah suatu perusahaan (VOC) yang melakukan
kontrak-kontrak Kerjasama dengan para pemimpin local di berbagai wilayah
(kerajaan-kerajaan). Oleh karena itu nasionalisasi perusahaan Belanda di
Indonesia, harus menarik garis waktu sejak dibentuk Pemerintah Hindia Belanda
dan terbentuknya Negara Republik Indonesia. Nasionalisasi perusahaan belanda di
Indonesia adalah tanda berakhir sudah pers Belanda setelah ratusan tahun.
Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah Panitya yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah. Ayat (2) Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baik pemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaan banding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusan terakhir menurut acara pemeriksaan banding di hadapannya antara pemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang bersangkutan. Ayat (3) Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnya akan diatur dalam Undang-undang tersendiri. Pasal 3 ayat (1) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam "Onteigeningsordonnantie (Stb.1920 No. 574)" untuk nasionalisasi ini tidak berlaku. Ayast (2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat-akibat lebih lanjut daripada penyataan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) diatas, dapat mengancamkan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya satu juta-rupiah atas pelanggaran aturan-aturannya. Ayat (2) Segala tindak pidana seperti termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan. Ayat (3) Mereka yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan seperti termaksud dalam ayat (1) diatas, dapat ditahan menurut cara yang dilakukan terhadap tersangka-tersangka atau terdakwa-terdakwa yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih. Ayat (4) Semua peraturan tentang hukum acara pidana mengenai penahanansementara dilakukan terhadap mereka yang dimaksudkan dalam ayat (3) di atas. Pasal 5. Setiap perjanjian atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas adalah batal karena hukum. Pasal6. Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda". Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. Soekarno.
Lantas bagaimana sejarah nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia? Seperti disebut di atas nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia adalah tanda berakhir sudah pers Belanda setelah ratusan tahun. Lalu bagaimana sejarah nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.