Laman

Kamis, 20 Juli 2023

Sejarah Tata Kota Indonesia (40): Tata Kota dan Pemberlakuan Desentralisasi 1903 Era Pemerintah Hindia Belanda; Apa Relasiya?


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Tata Kota di Indonesia di blog ini Klik Disini

Kota-kota di Indonesia yang sekarang adalah garis continuum dari masa lampau, sejak kota-kota tersebut masih kecil (bahkan sebesar kampong). Ketika kota-kota tersebut sudah tumbuh dan berkembang, lalu system pemerintahan dintroduksi mengikuti politik desentralisasi (dalam hal ini dibatasi kota mengurus ruang kotanya sendiri). Pemberlakuan desentralisasi itu dimulai tahun 1903. Apa relasinya?


Pengembangan Wilayah dan Kota di Indonesia: Dimensi Urbanisasi dan Desentralisasi. Pengarang Tommy Firman. Penerbit ITB Press. 2020. Pengembangan Wilayah dan Kota bersifat kompleks dan melibatkan banyak disiplin ilmu pengetahuan. Penulisan buku ini juga melihat PWK dalam konteks yang lebih luas tidak semata-mata sebagai pengembangan tata ruang wilayah dan kota. Bahasan pada buku ini terfokus pada kaitan PWK dan desentralisasi dan urbanisasi di Indonesia. Buku ini merupakan suatu koleksi atau kumpulan (antologi) sebagian karya-karya terpilih Jabatan Guru Besar dari ITB, sejak tahun 1998 hingga 2018, yang telah diterbitkan dalam bentuk artikel yang telah mengalami proses review oleh pakar (peer-reviewed articles) pada berbagai jurnal internasional dalam bahasa inggris, yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Walaupun beberapa artikel ditulis pada awal tahun 2000-an, akan tetapi isunya masih sangat relevan dengan kondisi PWK di Indonesia pada saat ini. Buku ini terdiri atas dua bagian. Bagian pertama (Bab 2-bab 4) membahas pengembangan wilayah kota dikaitkan dengan urbanisasi, sedangkan bagian kedua (Bab 5-bab 7) dikaitkan dengan desentralisasi. (https://pu.go.id/pustaka/)

Lantas bagaimana sejarah tata kota dan pemberlakuan desentralisasi 1903 era Pemerintah Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, pemberlakuan desentralisasi semasa Pemerintah Hindia Belanda tahun 1903, sementara kota sudah tumbuh dan berkembang sejak lama. Apa relasiya? Lalu bagaimana sejarah tata kota dan pemberlakuan desentralisasi sejak era Pemerintah Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Tata Kota dan Pemberlakuan Desentralisasi 1903 Era Pemerintah Hindia Belanda; Apa Relasiya?

Kota terbentuk seusia populasi penduduknya. Umumnya kota-kota di Indonesia sejak era nusantara berkembang seiring perkembangan kerajaan yang menaunginya. Banyak bukti arkeologis yang menjelaskan keberadaan kota-kota kuno tersebut. Lalu kota-kota baru terbentuk, yang mana kota-kota baru ini masih banyak yang eksis hingga kedatangan pelaut-pelaut Eropa dan semakin besar pada masa Pemerintah Hindia Belanda.


Dalam laporan-laporan Portugis berikutnya (1518-1439) seperti Tome Pires dan Mendes Pinto sudah disebut nama Banten, Zunda Kalapa, dan Demak. Dalam peta pulau Jawa oleh kartografi Portugis yang diterbitkan pada tahun 1557 ada sejumlah nama kota/pelabuhan disebut termasuk yang sudah dikenal pada masa ini seperti Agacy, Mandalika dan Japara dan Tuban. Kota-kota ini boleh jadi merupakan kota-kota pelabuhan penting pada masa tersebut (dimana Demak telah digantikan oleh Japara) dan Agacy/Gresik telah digantikan oleh Tuban. Bagaimana dengan Mandalika? Tampaknya sudah ditinggalkan, karena kini hanya eksis sebagai pulau kecil di utara wilayah Muria. Pada masa itu juga sudah disebut nama Palembang, Banten, Zunda Kalapa, Surabaya, Macassar namun tempat-tempat terpenting adalah Banten, Japara dan Tuban. Kota-kota ini berada di pantai utara Jawa yang merupakan pelabuhan penting yang merepresentasikan Jawa bagian barat, bagian tengah dan bagian timur. Lalu zaman berubah pada era VOC/Belanda, lebih-lebih pada era Pemerintah Hindia Belanda dan semakin banyak kota-kota yang muncul, tumbuh dan berkembang. Dalam konteks inilah kemudian muncul gagasan pemerintahan yang terdesentralisasi, yang secara khusus dalam hal ini dihubungkan dengan pertumbuhan dan perkembangan kota.

Para penggagas menyuarakan perlunya desentralisasi dihubungkan pengurangan kewenangan pemerintah. Pemerintahan (Pemerintah Hindia Belanda) yang terpusat, semuanya diatur dan ditentukan oleh pusat (Batavia). Tidak hanya itu, siapa yang menjabat di berbagai daerah (gewest/gemeente) dipilih dan diangkat oleh pemerintah pusat. Sementara di latar belakang, para penggagas desentralisasi, melihat dan memahami fakta bahwa banyak kota-kota sangat terdegradasi, tidak sehat, tidak tertata, ancaman banjir dan masalah-masalah social yang semakin rumit. Dalam konteks inilah para penggagas menyadari pentingnya desentralisasi yang dapat memberi jalan setiap warga kota berpartisipasi dalam mengatasi permasalahan di kotanya, memberdayakan sumberdaya kota, merencanakan kotanya dan menentukan prioritas apa yang perlu dibangun di dalam kondisi keuangan/anggaran yang terbatas.


Sejak 1878 pemerintah pusat telah mengintroduksi konsep desentralisasi, tetapi hanya desentralisasi setengah hati. Fakta bahwa para warga terhormat yang dilibatkan dalam system pemerintah dipandang hanya sekadar sebagai penasehat semata, nasehat yang belum tentu dijalankan. Pemerintah di daerah show must go on. Kota-kota yang diharapkan para warganya tetap berada dalam masalahnya sendiri. Pemerintah pusat hanya memikirkan devisa, keuntungan semata, sumber daya yang dihasilkan mengalir terus ke Eropa/Belanda, kota-kota dimana warga hidup dari waktu ke waktu hanya tetap sebagai pemukiman yang tidak pernah mencapai apa yang disebut kota (seperti kota-kota di Eropa/Belanda).  

Sementara tarik menarik soal desentralisasi kota di Hindia Belanda tidak berkesudahan, para warga kota di Medan mengambil inisiatif sendiri untuk berpartisipasi langsung dalam membangun kotanya. Lalu para warga terhormat menginisiasi penggalangan dana untuk kebutuhan pembangunan kota yang diberi nama Gemeentefond (Dana Kota). Gemeentefond di Medan ini yang dimulai tahun 1895 semacam pendahulu gemeenteraad di Eropa/Belanda. Dalam hal ini dapat dikatakan dewan kota swasta ini tentu saja ruanglingkupnya sebatas kebutuhan mendesak warga kota dalam wujud fisik seperti pembangunan jalan (termasuk jalan baru), drainase, penerangan kota dan termasuk estetika kota. Prakrisnya tidak bertabrakan dengan kewenangan pemerintan.


Perlu diketahui Medan sebagai yang belum lama tumbuh yang note bene menjadi tempat tinggal para planter (wilayah yang dari waktu ke waktu jumlah para investor perkebunan sangat pesat peningkatannya). Sebagai kota kecil yang tengah tumbuh, banyak elemen kota yang masih dapat direncanakan dibangun dan dapat ditanggulangi tanpa berharap banyak dari anggaran pemerintah pusat (di Batvia).

Gemeentefond di Medan tampaknya didukung pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Asisten Residen (Afdeeling Deli) bersedia dijadikan sebagai ketua Gemeentefond. Dalam hal ini Asisten Residen sebagai representasi pemerintah (pusat) sebagai koordintor yang dapat mengkoodinasikan antara kebijakan/program pemerintah (top down) dan kebutuhan warga kota melalui partisipasi penggalangan dana sendiri.


Lalu setelah beberapa tahun Gemeentefond yang kemudian diperluas menjadi Negorijfond, isu desentralisasi yang sudah lama muncul akhirnya mendapat perhatian di parlemen Belanda (Tweede Kamer) yang kemudian diundangkan pada tahun 1903 (Decentralisatie Wet). Ini mengindikasikan bahwa di bawah payung UU Desentralisasi, pemberlakuan desentralisasi di wilayah kota (gemeente) sudah di depan mata.

Lalu bagaimana kedudukan gemeentefond di Medan dengan dimulainya pemberlakuan desentralisasi di berbagai wilayah termasuk di kota-kota. Fakta bahwa kota Medan sudah memulainya meski itu dapat dikatakan hanya sebagai bagian kecil dari apa yang menjadi kewenangan dari gemeenteraad dalam pemberlakuan desentralisasi. Kota Medan telah melakukan percobaan awal yang dalam hal ini gemeentefond dapat disebut sebagai pendahulu gemeenteraad. Suatu pengalaman yang benar-benar dipraktekkan di kota Medan (tetapi belum pernah terjadi di kota-kota lain, termasuk kota Batavia yang menjadi ibu kota negara).

Tunggu deskripsi lengkapnya

Apa Relasiya? Antara Perubahan Fisik Wilayah dan Perubahan Politik Pemerintahan

Setelah beberapa wilayah didesentralisasikan, dengan mengacu pada Stbls No 219 tentang Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch Indie, Menteri Koloni di Tweede Kamer melaporkan perihal desentralisasi di Hindia. Dalam debat aggaran di Tweede Kamer Menteri Koloni menyampaikan konsultasi sedang dilakukan dengan Resident Soerakarta, Resident Djokjakarta dan Resident Oostkust van Sumatra tentang pemberlakuan desentralisasi (lihat Deli courant, 03-01-1905). Namun Medan bukanlah kota besar, hanya kota kecil yang sedang tumbuh dan berkembang. Hal itulah mengapa kota Medan tidak diprioritas dalam pemberlakuan desentralisasi (yang diberlakukan antara lain di Batavia, Semarang, Soerabaja, Bandoeng dsb).


Untuk merealisasikan desentralisasi di residentie Oostkust van Sumatra dibentuk Afdeelingsraad. Pada tanggali 1 April 1906 anggota Afdeelingsraad Deli secara resmi diangkat. Jumlahnya sebanyak 21 orang. Anggota non Eropa sebanyak empat orang yang merupakan pimpinan dari komunitas masing-masing: Melayu, India, Tionghoa dan Karo dusun. Untuk komunitas Batak diwakili oleh controleur untuk Soenggal. Dalam fase awal pemberlakuan desentralisasi sesuai amanat Wet 1903 Stbls No 219 tentang Decentralisatie van het Bestuur in Nederlandsch Indie untuk desentralisasi diberlakukan pertama di (gemente) Batavia (1903) yang kemudian disusul Buitenzorg, Cheribon dan Soerabaja (1905), di Semarang dan, Bandoeng (1906). Untuk wilayah gewest, seperti disebut di atas diantaranya di afdeeling Deli (Afdeelingraad) yang dimulai pada tahun 1906.

Sementara Afdeelingraad di Deli sebagai wujud pemberlakuan desentralisasi, Dana Kota (Gementeefond) yang ada selama ini telah berubah menjadi Negorij-raad (di Medan dan di Laboehan). Dalam konteks inilah pada pertengahan November 1907, arsitek Deli Maatschappij MG Boon mengajukan proposal kepada Afdeelingsraad, apakah dewan mungkin akan cenderung untuk membangun Balai Kota (Raadhuis) di Esplanade. Gayung bersambut. Deli Maatschappij akan segera menyerahkan sebidang tanah yang diperlukan kepada dewan secara gratis. Dalam rapat dewan perkiraan awal biaya pembangunan Balai Kota diperkirakan f23.000.


Pemerintah hanya bisa mengeluarkan f17.000 untuk pembangunan Balai Kota. Asisten Residen Deli yang menjadi Ketua Afdeelingsraad (dewan pemerintah), yang juga juga sebagai ketua Komisi Pengelolaan Dana Kota Medan (dewan swasta), menginformasikan masih ada saldo kredit lebih dari f7.000. Dalam rapat dewan Negorij Medan disepakati untuk menghibahkan f6.000 untuk mendukung pembangunan Gedung Raadhuis. Residen Oostkust van Sumatra setuju dan juga menjanjikan jika pun kurang nanti dapat dibantu Dana Kota dari Laboehan (dewan swasta). Pada tanggal 31 Desember 1907, kontrak dengan Boon ditandatangani.

Pembangunan Raadhuis selesai pada awal Desember 1908. Rapat dewan Afdeelingraad pada bulan Desember diadakan yang pertama di balai kota yang baru (Deli courant, 22-12-1908). Disebutkan Gedung dewan baru ini juga dapat digunakan Negorijraad (swastanya Gemeenteraad van Medan) dan Raad voor her Cultuurgebied (dewan pemerintah daerah). Bagaimana Raadhuis Medan berhasil dibangun jelas dalam hal ini peran dewan swasta di Deli (negorij raad di Medan dan Laboehan, sukses gemeentefond). Fakta Gedung Raadhuis di Medan adalah dewan pertama (Afdeelingraad) di Hindia Belanda yang memiliki gedung sendiri. Bahkan saat ini gemeenteraad Batavia sendiri masih menyewa Gedung.


Dalam perkembangannya di Medan, setelah Afdeelingraad Deli memiliki Gedung sendiri (Raadhuis) yang dananya dari warga (non anggaran pemerintah), akan dibentuk Gemeenteraad di Medan. Ini dengan sendirinya Afdeelingraad akan dilikuidasi. Gemeente Medan dengan batas wilayah tertentu secara resmi akan berlaku tanggal 1 April 1909. Sebelum hari-H, Afdeelingraad. Setelah tanggal 1 April 1909, Gemeenteraad akan menggantikan Afdeelingraad. Untuk urusan pembangunan jalan setelah itu bagian kota (gemeente) diawasi gemeenteraad sedangkan di luar kota akan ditangani sendiri oleh Cultuuraad (lihat Verslag over de burgerlijke openbare werken in Nederlandsch-Indie over het jaar 1909),

Sejak Medan menjadi Gemeente (menggantikan Afdeelingraad) tahun 1909, praktis dengan sendirinya Gemeenteraad Medan sudah memiliki Gedung sendiri. Ini jelas suatu prestasi, tetapi prestasi itu tidak muncul tiba-tiba, tetapi akarnya sudah muncul sejak 1895 dengan dibentuknya gemeentefond di Medan. Hingga tahun 1909 belum satu pun gemeenteraad di Hindia Belanda yang memiliki gedung sendiri. Harus diingat bahwa membangun Gedung Raadhuis sekelas Gedung dewan di Medan tidak mura, seperti disebut di atas sebesar f23.000 dimana sebesar f13.000 kontribusi gemeentefond/negorijraad. Nilai sebesar f13.000 apalagi f23.000 tidak sedikit karena angka sebesar itu dapat membiayai proyek pembangunan kota seperti jalan, jembatan dan drainase.

Tunggu deskripsi lengkapnya


 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur. Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar