Laman

Kamis, 08 Agustus 2013

Tanah Partikelir dan Landhuis di Depok ‘Tempo Doeloe’

*Artikel Sejarah Perkebunan di Depok dan sekitarnya dalam blog ini Klik Disini

Tanah Partikelir

Monumen Cornelis Chastelein Pemilik Tanah Partikelir di Depok, 1930
Tanah partikelir ialah tanah eigendom di atas mana pemiliknya mempunyai hak-hak pertuanan. Tanah partikelir adalah tanah yang dimiliki orang-orang swasta Belanda dan orang-orang pribumi yang mendapat hadiah tanah karena dianggap berjasa kepada Belanda. Tanah eigendom yang luasnya lebih dari 10 bau, yang menjadi milik seseorang atau suatu badan hukum atau milik bersama dari beberapa orang atau beberapa badan hukum, diperlakukan sebagai tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom, yang mempunyai sifat dan corak yang istimewa. Tanah-tanah partikelir ini luasnya sampai sejumlah 1.150.000 Ha, terutama terletak di Batavia dan di Jawa Barat seperti  Banten, Karawang, Cirebon dan  Bogor (termasuk Depok).