*Artikel Sejarah Perkebunan di Depok dan sekitarnya dalam blog ini
Klik Disini
Tanah
Partikelir
|
Monumen Cornelis Chastelein Pemilik Tanah Partikelir di Depok, 1930 |
Tanah partikelir ialah tanah eigendom di
atas mana pemiliknya mempunyai hak-hak pertuanan. Tanah partikelir adalah tanah
yang dimiliki orang-orang swasta Belanda dan orang-orang pribumi yang mendapat
hadiah tanah karena dianggap berjasa kepada Belanda. Tanah eigendom yang
luasnya lebih dari 10 bau, yang menjadi milik seseorang atau suatu badan hukum
atau milik bersama dari beberapa orang atau beberapa badan hukum, diperlakukan
sebagai tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom, yang
mempunyai sifat dan corak yang istimewa. Tanah-tanah partikelir ini luasnya
sampai sejumlah 1.150.000 Ha, terutama terletak di Batavia dan di Jawa Barat seperti Banten, Karawang, Cirebon dan Bogor (termasuk Depok).