Senin, 18 September 2017

Sejarah Kota Padang (40): Dr. Hazairin, Menteri Dalam Negeri; Lahir di Fort de Kock, Ahli Hukum Adat di Padang Sidempoean

Untuk melihat semua artikel Sejarah Kota Padang dalam blog ini Klik Disini


Prof. Mr. Dr. Hazairin adalah orang hebat. Ahli hukum adat dan juga ahli hukum Islam. Hazairin memulai pendidikan hukum di Rechthoogeschool Batavia dan meraih gelar doktor. Kepintaran Hazairin menarik pertahatian Prof. Ter Har dan mengangkatnya menjadi sebagai asisten dosen dan asisten peneliti. Lalu kemudian pada tahun 1938 pemerintah mengangkat Dr. Hazairin untuk bertugas sebagai Ketua Pengadilan Landraad di Padang Sidempoean.

Dr. Hazairin (foto saat promosi doktor, 1936)
Pada masa pendudukan Jepang, Pemerintah Militer Jepang mengangkat Abdul Hakim, Kepala Kantor Ekonomi Indonesia Timur di Makassar menjadi Ketua Dewan Adat di Residen Tapanoeli yang berkedudukan di Tarutung. Untuk Ketua Dewan Adat di Tapanuli Selatan yang berkedudukan di Padang Sidempoean diangkat Dr. Hazairin (Ketua Pengadilan di Landraad Padang Sidempoean). Dua tokoh inilah, orang yang paling berpengaruh di Tapanoeli pada era pendudukan Jepang (Abdul Hakim, kelahiran Sarolangoen, Djambi 1907 dan Hazairin, kelahiran Padang, 1906). Pada bulan Oktober 1945, Mr. Amir Sjarifoeddin menunjuk Dr. Hazairin sebagai Ketua Komite Nasional Indonesia di Padang Sidempuan dan Mohammad Nawi Harahap di Sibolga. Lalu kemudian Amir Sharifoeddin mengangkat FL. Tobing sebagai Residen dan Abdul Hakim sebagai Wakil Residen Tapanoeli. Dr. Hazairin diangkat menjadi Bupati Tapanuli Tengah menggantikan Zainal Abidin gelar Soetan Koemala Pontas dan di Tapanuli Selatan diangkat Muda Siregar. Oleh karena kekosongan pemerintahan di Bengkulu lalu Dr. Hazairin diangkat menjadi Residen Bengkulu (posisinya di Sibolga digantikan AM Djalaloeddin). Ketika Hazairin dipromosikan menjadi Residen Bengkulu, pada kurun waktu yang bersamaan Mr. Abdul Abbas (Siregar) selesai bertugas sebagai Residen Lampung (yang pertama). Pada masa agresi militer Belanda Menteri Pertahanan RI mengangkat Dr. Gindo Siregar sebagai Gubernur Militer Sumatra (bagian) Utara dan wakilnya Abdul Hakim Harahap dan Hazairin (Harahap) diangkat sebagai Wakil Gubernur Militer Sumatra (bagian) Selatan (yang mana Gubernur Militer adalah AK Gani). Untuk Residen Lampung sendiri diangkat Gele Haroen (Nasution). Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda (1950) Abdul Hakim dan Hazairin sudah berada di Djakarta.

Pertanyaannya: Bagaimana Dr. Hazairin menjadi tokoh dua disiplin ilmu yang berbeda, ahli hukum adat dan juga ahli hukum Islam? Fakta bahwa Dr. Hazairin cukup lama di Tapanoeli dari tahun 1938 hingga tahun 1946 (era Belanda, era pendudukan Jepang dan era kemerdekaan). Lantas mengapa Dr. Hazirin terjun ke dunia politik dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR) sementara Dr, Hazairirn sendiri masih tetap sebagai akademisi? Last but not least: Siapa sesungguhnya Prof. Mr. Dr. Hazairin? Kita memerlukan jawaban. Mari kita telusuri.