Jabatan wali kota (Burgemeester) sesungguhnya
baru diadakan pada tahun1916 di Kota Batavia dan Kota Soerabaja. Kemudian
menyusul di Kota Medan (1918) dan Kota Bandung (1920). Di Kota Padang sendiri
jabatan wali kota kali pertama diadakan tahun 1928. Tidak semua kota di Hindia
Belanda memiliki walikota. Fungsi pemerintahan di kota-kota lainnya
dilaksanakan oleh Asisten Residen. Namun tidak semua wali kota didampingi oleh
wakil wali kota (Loco Burgemeester).
Dr. Abdoel Hakim (1949) |
Dalam sejarah Hindia Belanda (baca: Indonesia), hanya ada dua kota (gemeente) yang pernah
memiliki wakil wali kota (loco burgemeester) yang berasal dari orang pribumi.
Dua wakil wali kota tersebut adalah M. Husni Thamrin di Kota Batavia dan Abdoel
Hakim di Kota Padang. Menariknya, jabatan wakil wali kota Kota Padang ini
dipegang Abdoel Hakim selama 11 tahun (1931-1942). Suatu waktu yang terbilang
sangat lama bagi seorang wakil wali kota, apalagi pribumi.