*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Setelah
VOC dibubarkan 1799 dan Hindi Timur (eks VOC) diakuisisi pemerintah (kerajaan)
Belanda lalu di wilayah tersebut dibentuk Pemerintah Hindia Belanda (pemerintah
Belanda di Hindia). Oleh karena itu pemeriintah (kerajaan) Belanda atas
pengesahan dewan (Tweede Kamer) mulai diatur tata kelola warga Hindia Belanda.
Satu yang jelas, jauh sebelumnya di Hindia Timur (Hindia Belanda) telah
terdapat orang Eropa/Belanda, orang Timur Asing yang berdampingan dengan
penduduk asli (pribumi).
Sejak diketoknya UU Regerings
Reglement pada 1854, masyarakat di Hindia Belanda menjadi terbagi antara
golongan Eropa dan Jepang, Timur Jauh, dan bumiputra. Penggolongan ini pada
dasarnya bertujuan untuk menata penduduk lebih baik, tetapi justru menjadi
sistem diskriminasi antar etnis di bawah Pax Neerlandica. Kalangan Timur Jauh,
menurut UU tersebut bukanlah etnis asli Nusantara seperti Arab dan Tionghoa.
Kedatangan mereka sebenarnya sudah ada sejak periode sebelum penjajahan Eropa
untuk berdagang, mencari kehidupan baru, diplomasi politik, dan syiar agama. Di
masa kolonialisme, orang Arab mayoritas berasal dari Hadhramaut (kini Yaman)
dan Hejaz, sedangkan mayoritas Tionghoa dari Fujian. Di mata pemerintah lewat
UU itu, mereka berperan untuk membantu perekonomian, dan mengontrol golongan
yang berstrata lebih rendah, bumiputra. Golongan Timur Jauh ini kemudian
disekat-sekat oleh pemerintah kolonial agar tak mengacau sistem pemerintahan
yang sudah ada. Jika tidak ada sekat, pemerintah Belanda khawatir akan adanya
koalisi antar etnis yang menentang mereka. Tak heran bila kemudian muncul
tempat khusus, seperti Kampung Arab dan Pecinan. Baca Juga: Pax Nederlandica:
Kuasa Politik Apartheid Zaman Hindia Belanda “Untuk keluar dari kawasannya
sendiri, mereka harus punya surat jalan resmi,” terang sejarawan Didi
Kwartanada dalam Kelas Sejarah dan Budaya Tionghoa, webinar dari Merdeka
Belajar. (https://nationalgeographic).
Lantas
bagaimana sejarah mengapa orang Cina harus warga negara Hindia Belanda? Seperti
disebut di atas, soal pengaturan warga di Hindia Belanda kerap mengacu pada Regerings
Reglement pada 1854. Apa hanya itu saja yang menjadi landasan hukum? Lalu
bagaimana sejarah mengapa orang Cina harus warga negara Hindia Belanda? Seperti
kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah
pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe..