Pasar Citayam (foto:internet) |
Wilayah Pasar Citayam--sesuai UU Nomor 15
tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Depok--adalah bagian dari wilayah Kelurahan
Pondok Terong, Kecamatan Pancoran Mas (kini menjadi Kecamatan Cipayung) Kota
Depok). Secara dejure hal ini ditegaskan dalam peta yang menyertai undang-undang
tersebut. Sedangkan secara de facto warga yang tinggal di lingkungan pasar
tersebut memiliki KTP Kelurahan Pondok Terong. Namun sejak 1999 pengelolaan
pasar tersebut masih tetap dikuasai oleh Pemda Kabupaten Bogor. Ini berarti aset
pasar masih diklaim Pemda Kabupaten Bogor sebagai miliknya dan hasil retribusi
pasar masuk ke kas daerah Kabupaten
Bogor. Berbagai upaya telah dilakukan Pemda Depok untuk ‘menagihnya’, tetapi
Pemda Kabupaten Bogor kukuh ‘menganeksasinya’.