*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Ada perbedaan antara sistem peradilan Indonesia pada masa ini jika dibandingkan pada tempo doeloe era Pemerintah Hindia Belanda. Namun perbedaan itulah tidaklah terlalu senjang. Namun perbedaan yang mencolok adalah pada masa ini terbentuk asosiasi pengacara, sementara pada er Pemerintah Hindia Belanda tidak ada ada. Mangapa? Yang jelas pada era Pemerintah Hindia Belanda fungsi advokat (advocaat) diintegrasikan dengan fungsi pengaracar (procureur).
Lantas bagaimana sejarah para Advokat Indonesia? Seperti disebut di atas, ketika mulai banyak jumlah para advokat Indonesia pada era Pemerintah Hindia Belanda tidak terdapat asosianya. Seperti dokter, setiap advokat melakukan tugasnya berdasarkan kompetensi yang dimilikinya (sarjana hukum). Lalu bagaimana sejarah Advocat Indonesia? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.