Untuk melihat semua artikel Sejarah Kota Padang dalam blog ini
Klik Disini
Prof.
Mr. Dr. Hazairin adalah orang hebat. Ahli hukum adat dan juga ahli hukum Islam.
Hazairin memulai pendidikan hukum di Rechthoogeschool Batavia dan meraih gelar
doktor. Kepintaran Hazairin menarik pertahatian Prof. Ter Har dan mengangkatnya
menjadi sebagai asisten dosen dan asisten peneliti. Lalu kemudian pada tahun
1938 pemerintah mengangkat Dr. Hazairin untuk bertugas sebagai Ketua Pengadilan
Landraad di Padang Sidempoean.
|
Dr. Hazairin (foto saat promosi doktor, 1936) |
Pada masa
pendudukan Jepang, Pemerintah Militer Jepang mengangkat Abdul Hakim, Kepala
Kantor Ekonomi Indonesia Timur di Makassar menjadi Ketua Dewan Adat di Residen
Tapanoeli yang berkedudukan di Tarutung. Untuk Ketua Dewan Adat di Tapanuli
Selatan yang berkedudukan di Padang Sidempoean diangkat Dr. Hazairin (Ketua
Pengadilan di Landraad Padang Sidempoean). Dua tokoh inilah, orang yang paling
berpengaruh di Tapanoeli pada era pendudukan Jepang (Abdul Hakim, kelahiran
Sarolangoen, Djambi 1907 dan Hazairin, kelahiran Padang, 1906). Pada bulan
Oktober 1945, Mr. Amir Sjarifoeddin menunjuk Dr. Hazairin sebagai Ketua Komite
Nasional Indonesia di Padang Sidempuan dan Mohammad Nawi Harahap di Sibolga.
Lalu kemudian Amir Sharifoeddin mengangkat FL. Tobing sebagai Residen dan Abdul
Hakim sebagai Wakil Residen Tapanoeli. Dr. Hazairin diangkat menjadi Bupati
Tapanuli Tengah menggantikan Zainal Abidin gelar Soetan Koemala Pontas dan di
Tapanuli Selatan diangkat Muda Siregar. Oleh karena kekosongan pemerintahan di
Bengkulu lalu Dr. Hazairin diangkat menjadi Residen Bengkulu (posisinya di
Sibolga digantikan AM Djalaloeddin). Ketika Hazairin dipromosikan menjadi
Residen Bengkulu, pada kurun waktu yang bersamaan Mr. Abdul Abbas (Siregar)
selesai bertugas sebagai Residen Lampung (yang pertama). Pada masa agresi
militer Belanda Menteri Pertahanan RI mengangkat Dr. Gindo Siregar sebagai
Gubernur Militer Sumatra (bagian) Utara dan wakilnya Abdul Hakim Harahap dan
Hazairin (Harahap) diangkat sebagai Wakil Gubernur Militer Sumatra (bagian)
Selatan (yang mana Gubernur Militer adalah AK Gani). Untuk Residen Lampung
sendiri diangkat Gele Haroen (Nasution). Pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda
(1950) Abdul Hakim dan Hazairin sudah berada di Djakarta.
Pertanyaannya:
Bagaimana Dr. Hazairin menjadi tokoh dua disiplin ilmu yang berbeda, ahli hukum
adat dan juga ahli hukum Islam? Fakta bahwa Dr. Hazairin cukup lama di
Tapanoeli dari tahun 1938 hingga tahun 1946 (era Belanda, era pendudukan Jepang
dan era kemerdekaan). Lantas mengapa Dr. Hazirin terjun ke dunia politik dengan
ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR) sementara Dr, Hazairirn
sendiri masih tetap sebagai akademisi? Last but not least: Siapa sesungguhnya
Prof. Mr. Dr. Hazairin? Kita memerlukan jawaban. Mari kita telusuri.