Laman

Senin, 22 November 2021

Sejarah Menjadi Indonesia (248): Pahlawan Nasional Mr Koesoemaatmadja, Ph.D; Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. SH, LLM

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Mr Koesoemaatmadja, Ph.D adalah pahlawan Indonesiua yang telah ditabalkan sebagai Pahlawan Nasional. Namun sejarahnya kurang terinformasikan. Mengapa begitu? Koesoemaatmadja lahir di di Poerwakarta, 8 September 1898. Koesoemaatmadja memperoleh gelar diploma dari Rechtshcool di Batavia 1913. Selanjutnya Koesoemaatmadja melanjutkan pendidikan ke Belanda dan berrhasil meraih gelar doktor (Ph.D) dalam bidang hukum di Universiteit te Leiden.

 

Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M. (17 Februari 1929 – 6 Juni 2021) adalah seorang akademisi dan diplomat Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dari tahun 1974 sampai 1978 dan Menteri Luar Negeri dari tahun 1978 sampai 1988. Selain itu ia adalah guru besar di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Mochtar Kusumaatmadja memulai pendidikan hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (lulus 1955) dan melanjutkan pendidikan hukum di Sekolah Tinggi Hukum Yale (Universitas Yale) Amerika Serikat dan gelar doktor (S3) bidang ilmu hukum internasional diraih di  Universitas Padjadjaran (lulus 1962).

Lantas bagaimana sejarah Pahlawan Nasional Mr Koesoemaatmadja, Ph.D? Seperti disebut di atas, lain Mr Koesoemaatmadja, Ph.D, lain pula Prof Dr Mr Koesoemaatmadja, SH, LLM. Namun ada kesamaan keduanya. Lalu bagaimana sejarah Mr Koesoemaatmadja, Ph.D? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Pahlawan Nasional Mr Koesoemaatmadja, Ph.D: Doktor Hukum Generasi Pertama

Koesoemaatmadja meraih gelar doktor (Ph.D) di bidang hukum tahun 1922 di Leiden (lihat De Preanger-bode, 22-01-1923). Disebutkan RM Koesoemaatmadja dari Poerwakarta lulus doktor dengan desertasi berjudul ‘De vrome Mohammedaansche stichtingen in Indie’. Yang juga mendapat gelar doktor (Ph.D) pada tahun 1922 ini adalah Raden Soegondo dari Rembang dengan desertasi berjudul ‘Vernietiging van Dorpsbesluiten’ (lihat (lihat De Tijd : godsdienstig-staatkundig dagblad, 22-06-1922). Masih pada tahun 1922 yang lulus doctoraal examen rechten (Mr): R Oerip Kartodirdjo van Madioen, R Moekiman van Keboemen, M Besar, van Pekalongan, M Soemardi, van Rembang, R Sastromoeljono, van Pati en Rd. Pandji Singgih, van Pasoeroean. Sedangkan yang lulus ujian candidaats-examen in de rechten: Pamoentjak, van Padang.

Sekolah guru (kweekschool) dan sekolah kedokteran (Docter Djawa Schhol) sudah sejak 1851 dibuka. Lalu kemudian dibuka sekolah pamongpraja (OSVIA) dan Landbouwschool. Selanjutnya pada tahun 1907 dibuka sekolah kedokteran hewan (Veeartsenschool) di Buitenzorg dan kemudian disusul sekolah hukum (rechtechool) tahun 1909 (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 27-07-1909).  Usul ini bermula tahun 1907 yang akan dididirikan di Soenda, Jawa dan Madoera (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 08-10-1907). Namun pada akhirnya dimatangkan oleh Menteri Koloni di Tweede Kamer tahun 1908 yan dipusatkan di satyu tempat di Batavia (lihat Algemeen Handelsblad, 18-06-1908). Ujuan pertama dilakukan pada tahun 1912 (lihat Deli courant, 17-06-1912). Disebutkan hasil ujiannya adalah keberhasilan sekolah, bukti kebenaran pengajaran, semangat murid dan dedikasi guru: semua calon akan diberikan ijazah Ahli Hukum Asli. Nama-nama calon yang berhasil adalah; Raden Soedirman, putra patih Banjoeinas, Raden Muhammad Hamid, putra pensiunan patih Menes, Raden Notokoesoemo (Soedjoko), putra almarhum wedono Kalangbret (Toelung Agoeng), Mas Tjitrowardojo (Kusnoen) putra dokter-djawa Mas Tjakea di Atmatja, putra pembantu wedono Goenoeng Gendeng (Banten), Raden Mas Djajeng Soebroto, putra Bupati Adikarta (Jogja). Pada tahun ajaran 1912-1913 sebanyak 40 siswa yang memulai perkuliahan yang mana 20 pada tingkat persiapan dan 20 pada tingkat departemen hukum tetapi selama kursus, 8 siswa meninggalkan kursus dan pada tahun ajaran 1913-1914 diterima sebanyak 11 siswa di departemen persiapan 3 diantaranya mengundurkan diri setelah berhasil lulus ujian masuk untuk HBS (lihat Algemeen Handelsblad, 24-11-1913). Demikian seterusnya. Sekolah hukum Rechtschool di Batavia ini kemudian ditingkatkan menjadi lima tahun (dua tahun persiapan dan tiga tahun hukum). Sebagian dari lulusan Rechtschool di Batavia ini setelah bekerja yang ditempatkan di berbagai pengadilan melanjutkan pendidikan hukum ke Belanda.

Setelah Koesoemaatmadja dan Raden Soegondo (Gondokoesoemo), mahasiswa hukum Batavia yang ketiga yang meraih gelar doktor hukum adalah Alinoedin Siregar gelar Radja Enda Boemi. Radja Enda Bioemi masuk di Rechtschool Batavia tahun 1915 dan setelah beberapa tahun bekerja di Pengadilan Medan melanjutkan studi ke Belanda dan pada rahun 1925, Radja Enda Boemi lahir di Batang Toroe, Padang Sidempoean dinyatakan lulus di Universiteit te Leiden dan mendapat gelar doctor (Ph.D) dengan desertasi berjudul: ‘Het grondenrecht in de Bataklanden: Tapanoeli, Simeloengoen en het Karoland’.

Orang Indonesia pertama Indonesia sendiri yang meraih gelar doktor (Ph.D) adalah Husein Djajadiningrat pada tahun 1913 di Univ. Leiden. Hingga tahun 1933 jumlah orang Indonesia yang meraih gelar doktor (Ph.D) di luar negeri baru sebanyak 25 orang dan hanya satu orang perempuan yakni Ida Loemongga Nasution di Utrecht.  Daftar lengkapanya adalah sebagai berikut: (1) Husein Djajadiningrat (Indologi, 1913); (2) Dr. Sarwono (medis, 1919); (3) Mr. Gondokoesoemo (hukum 1922); (4) RM Koesoema Atmadja (hukum 1922); (5) Dr. Sardjito (medis, 1923); (6) Dr. Mohamad Sjaaf (medis, 1923); (7) JA Latumeten (medis, 1924); (8) Alinoedin Siregar gelar Radja Enda Boemi (hukum, 1925); (9) R. Soesilo (medis, 1925); (10) HJD Apituley (medis, 1925); (11) Soebroto (hukum, 1925); (12) Samsi Sastrawidagda (ekonomi, 1925); (13) Poerbatjaraka (sastra, 1926); (14) Achmad Mochtar (medis, 1927); (15) Soepomo (hukum, 1927); (16) AB Andu (medis, 1928); (17) T Mansoer (medis, 1928); (18) RM Saleh Mangoendihardjo (medis, 1928); (19) MH Soeleiman (medis, 1929); (20) M. Antariksa (medis, 1930); (21) Sjoeib Proehoeman (medis, 1930); (22) Aminoedin Pohan (medis, 1931); (23) Seno Sastroamidjojo (medis, 1930); (24) Ida Loemongga Nasution (medis, 1931); (25) Todoeng Harahap gelar Soetan Goenoeng Moelia (sastra dan filsafat, 1933). Jumlah doktor terbanyak berasal dari (pulau) Djawa, yang kedua dari Residentie Tapanoeli. Cetak tebal adalah doktor-doktor asal Afdeeling (kabupaten) Padang Sidempoean, Tapanoeli Selatan.

Lulusan terakhir sekolah hukum Rechtschool Batavia tahun 1928. Hal ini seiring dengan didirikannya fakultas hukum Rechthoogeschool yang dibuka pada tahun 1924, Tahun 1923 adalah penerimaan yang terakhir di Rechtschool. Selama 19 tahun usia sekolah Retchtschool telah menghasilkan lulusan hampir 200 orang. Seperti disebut di atas, hingga tahun 1933 jumlah doktor Indonesia (pribumi) sebanyak 25 orang yang mana lima diantaranya doktor di bidang hukum. Dua doktor hukum yang terakhir adalah Soebroto (lulus 1925) dan Soepomo (lulus 1927). Setelah itu lulusan Rechtschool tidak lagi melanjutkan studi ke Belanda tetapi sudah bisa di Batavia sehubungan dengan dibukanya Rechthoogeschool tahun 1924. Setelah selesai studi, Mr Koesoemaatmadja, Ph.D kembali ke tanah air dan ditempatkan sebagai griffier/wakil panitera di Raad van Justitie.

Koesoemaatmadja ditempatkan di substituut-griffier/wakil panitera di Raad van Justitie namun tidak diketahui sejak kapan,. Yang jelas pada pemilihan anggota dewan kota (Gemeenteraad) Batavia, Ating Koesoemaatmadja dicalonkan sebagai kandidat untuk memperebutkan dua kursi Eropa/Belanda dan satu kursi pribumi. Pada putaran pertama Mr Dr Koesoemaatmadja memperoleh 132 suara. Namun dalam perkemabangannya Koesoemaatmadja mengnndurkan diri padahal memilik persyaratan untuk ke putaran kedua (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 13-05-1924).

Mr, Dr Koesoemaatmadja kemudian dipindahkan ke Indramajoe sebagai kepala Landraad. Dalam pembentukan Regentschapraad di (province West Java), Gubernur Jenderal mengangkat Koesoemaatmadja sebagai anggota Regentschapraad di Indramajoe (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 15-10-1925). Koesoemaatmadja terpilih sebagai ketua. Dalam pembentukan Provincialraad West Java, Koesoemaatmadja diangkat sebagai wakil dari Indramajoe (lihat Bataviaasch nieuwsblad, 21-12-1925). Dalam dewan provinsi ini juga termasuk di dalamnya MH Thamrin dari dewan kota (gemeenteraad) Batavia dan Iskandar Brata ketua Organisasi Pasoendan. Koesoemaatmdja mejadi wakil ketua (sebagai ketua adalah Gubernur). Namun tidak lama kemudian dikabarkan bahwa Koesoemaatmdja mengundurkan diri dari dewan provinsi (lihat De Indische courant, 26-02-1926).

Mr, Dr Koesoemaatmadja diangkat sebagai buitengewoon lid vanden raad van Justitie te Padang (lihat De Indische courant, 19-11-1927). Di kota Padang, Koesoemaatmadja diangkat menjadi anggota dewan kota. Mr Dr Koesoemaatmadja dan Dr Abdoel Hakim Nasution menjadi motor penggerak di dewan (lihat Sumatra-bode, 23-11-1929). Sementara itu pada tahun ini (1929) Mr Dr Alinoedin Siregar gelar Radja Enda Boemi dipindahkan dari Soerabaja menjadi kepala Landraan Buitenzorg.

Mr, Dr Koesoemaatmadja kembali dipindahkan, kini kembali ke awal di Batavia (lihat Algemeen handelsblad voor Nederlandsch-Indie, 18-04-1932). Lantas apakah Mr, Dr Koesoemaatmadja gembira? Di satu sisi Mr, Dr Koesoemaatmadja berada di tempat yang baik tetapi tidak di waktu yang tepat. Mengapa? Suhu politik di Batavia lagi hangat-hangatnya dimana perlawanan para revolusioner Indonesia sudah mencapai ubun-ubun. Lalu bagaimana sikap Mr, Dr Koesoemaatmadja? Mungkin sangat dilematis. Kasus berat pertama yang ditangani oleh Mr, Dr Koesoemaatmadja adalah kasus seorang mahasiswa yang menjadi kader Partai Indonesia (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 22-03-1934).  Dalam persidangan ini diketuai oleh Mr Koesoemaatmadja ynag mana tersangka dituduh untuk hasutan dan ujaran kebencian sebagai redaktur majalah Poeblikasi Comisie, orang Partai Indonesia. Mirip dengan kasus yang dapat kita lihat berikut. Dalam sidang ini sangka mahasiswa yang menjadi redaktur dibela oleh Mohamad Jamin.

Sebagaimana diketahui setelah PNI dibubarkan pada tahun 1930 (setelah Ir Soekarno ditahan), lalu pada tahun 1931 dibentuk partai baru Partai Indonesia (Partindo) yang menjadi suksesi PNI. Partindo diketuai oleh Mr Sartono yang mana ketua Partindo cabang Batavia adalah Amir Sjarifoeddin Harahap dan ketua cabang Soerabaja Mohamad Jamin (keduanya panitian inti Kongres Pemuda 1928). Ir Soekarno selepas keluat dari penjara bergabung dengan Partindo. Namun tidak lama kemudian Ir Soekarno ditangkap kembali. Koran-kora revolusioner dibreidel. Parada Harahap, yang juga koran yang dipimpinnya Bintang Timoer ikut dibreidel marah dan memimpin tujuh revolusioner ke Jepang (berangkat pada tanggal 3 November 1933. Dalam rombongan ini termasuk Panangian Harahap (pemimpin redakasi Bintang Timoer), Drs Samsi Widagda, Ph.D (guru di Bandoeng), dan Drs Mohamad Hatta. Rombongan ini kembali ke tanah air pada tanggal 14 Januari 1934 dengan kapal Panama Maru dan merapat di Soerabaya (disambung oleh Dr Soetomo dkk dari partai PBI). Pada hari yang sama Ir Soeakarno diberangkan ke pengasingan di Flores dari pelabuhan Tandjoeng Priok. Setelah melihat situasi Parada Harahap, Panangian Harahap dan Mohamad Hatta kembali ke Batavia (sedanhgkan yang lainnya ke daerah masing-masing di Medan, Bandoeng dan Pekalongan). Dua minggu setelah di Batavia, Mohamad Hatata ditangkap..

Lalu kemudian kasus berikutnya yang ditangani Mr, Dr Koesoemaatmadja seorang mahaiswa dituduh melakukan penyebaran selebaran gelap yang berisi hasutan dan kebencian terhadap Raad in de Raadkamer, pelanggaran Pasal 153 dan Pasal 154 (lihat (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 05-04-1934). Mahasiswa tersebut bernama Djohan Sjahroezah (mahasiswa Rechthoogeschool dimana Amir Sjarifoeddin Harahap dan Mohamad Jamin kuliah).

Saat itu beberapa nasionalis dijatuhi hukuman berbulan-bulan penjara, sementara yang lain saat ini berada di penjara menunggu untuk melihat apa yang akan diputuskan oleh pemerintah atau pengadilan terhadap mereka. Mr, Dr Koesoemaatmadja seakan makan buah simalakama.. Disebutkan di luar jam kuliah, pemuda tersangka ini banyak menulis artikel di majalah bulanan Indonesia Raja, organ tubuh Persatuan Mahasiswa Pribumi (PPPI). Surat kabar itu telah dibreidel.

Disebutkan Djohan Sjahroezah diciduk oleh polisi-intel dari tempat tidurnya di suatu tempat di Gang Listrik (Kramat I) dan langsung digelandang ke (penjara) Tjipinang. Terhadap ini sempat ada  intervensi dari anggota Volksraad. Saat itu ada beberapa anggota Volksraan yang terbilang pro-revolusioner diantaranya MH Thamrin, Dr Abdoel Rasjid Siregar, Mangaradja Soangkopon dan Dwisedjo. Banyak teman (mahasiswa) dan kerabat menghadiri sesi sidang, tidak lama setelah pintu dibuka, aula itu penuh. Tersangka ingin diinterogasi dalam bahasa Melayu (bukan bahasa Belanda). Ketua (President) sidang adalah Mr, Dr Koesoemaatmadja. Berikut petikannya. Tersangka menyatakan bahwa dia telah menulis artikel itu sendiri dan bukan atas dorongan orang lain.

Ketua (Pres):  ‘Apa yang Anda maksud dengan ‘Jndonesia'? Tersangka: ‘Itu Hindia Belanda’. Pres.: ‘Apa yang dimaksud dengan 'Indonesia Merdika'? Presiden mulai kemudian meminta penjelasan dari berbagai frase, yang mengarah ke penuntutan pidana. Pres.: ‘Menurut Anda dengan cara apa Anda dapat mencapai kebebasan itu?’ Tersangka: ‘Itu tidak bisa dijawab sekarang karena saya bukan seorang nabi’. Presiden tidak puas dengan jawaban seperti itu, dan sangat menyarankannya untuk memberikan jawaban yang jelas. ‘Itu untuk kepentinganmu sendiri’. Tersangka terdiam. Pres.: ‘Apakah Anda yakin bahwa orang-orang disini tidak memiliki keberadaan yang manusiawi’? Dan siapa yang akan disalahkan untuk itu?’ Menyatakan bahwa dia tidak menuduh Pemerintah dalam hal ini. Pres.: ‘Bukankah berdjoeatie dalam politik (melemparkan diri ke dalam perjuangan politik) melibatkan kekerasan tertentu?’ Tersangka menyangkal itu. Pres.: ‘Anda berbicara tentang ‘cara-cara yang melanggar hukum terhadap Pemerintah mana hal ini dimaksudkan?’ Tersangka lagi-lagi tidak bisa memberikan jawaban konklusif, Pres. mengulangi beberapa kalimat dihadapannya, tetapi setiap kali tersangkan menghindari jawaban yang benar.lah Pemerintah ini. Pres.: ‘Apakah Anda tidak merasa terhina untuk menulis bahwa Pemerintah menggunakan cara-cara ilegal? Bisakah Anda memberikan contoh tentang ini?’. Tersangka  tidak bisa melakukan itu. Pres: sekarang menunjuk pada kalimat: ‘ketidakadilan dalam masyarakat kolonial ini’. ‘Apa maksud anda disini. Apakah ada pemerintahan yang tidak adil disini?’. Tersangka lagi-lagi tidak bisa memberikan jawaban konklusif, dan sekali lagi berargumen bahwa yang dia maksud bukanlah Pemerintah ini. Pres. mengulangi beberapa kalimat di hadapannya, tetapi setiap kali bekl menghindari jawaban yang benar. Dia tidak pernah menyebut Pemerintah India dalam pasal yang didakwakan, jelasnya. Interogasi Saksi, Kemudian mahasiswa R Soepangkat, anggota redaksi majalah bulanan Indonesia Raja diinterogasi. Deputi menjelaskan cara kerja panitia. Pemimpin redaksi dan sekretaris menyaring dan memilih dokumen yang diserahkan, setelah itu komite redaksi memutuskan dokumen mana yang dapat dimasukkan. Proses cetak sekitar 700, dan ditujukan untuk anggota dan pelanggan lainnya. Tidak dapat mengatakan apakah ada salinan yang telah terjual ketika polisi menyita semua organ itu di clubhouse mereka dan di rumah anggota dewan. Dia tidak memiliki artikel yang memberatkan, yang dianggap aneh oleh presiden, meskipun dia seharusnya menyadarinya sebagai anggota komite redaksi. Dia secara resmi adalah pemimpin redaksi, tetapi orang lain yang melakukannya. Pada tanggal 22 Desember, tim redaksi mengadakan pertemuan untuk membahas langkah-langkah sehubungan dengan sebuah artikel di salah satu surat kabar lokal, yang melihat artikel tersebut sebagai alasan untuk memulai proses pidana. Selama diskusi, polisi muncul, membawa beberapa siswa dan menyita salinan yang ada. Selanjutnya, Presiden memutuskan bahwa Dewan akan menahan diri untuk tidak memeriksa saksi-saksi lain yang telah dipanggil, karena hal ini tidak akan mempengaruhi persidangan. Terdakwa menyatakan bahwa ia hanya ingin memikul tanggung jawab pasal itu. Kemudian Pers. memberinya kesempatan untuk membaca permohonan tertulisnya yang ekstensif. Dia awalnya akan dibela oleh Tuan. Soerjadi, tapi tadi pagi dia tidak hadir di persidangan. kelas berargumen dalam pembelaannya, bahwa dia tidak menganggap dirinya bersalah, karena dia tidak berniat bertindak melawan Pemerintah ini. Dewan kemudian pergi ke Dewan Kamar untuk mempertimbangkan putusan. Setelah membuka kembali sesi, Mr Koesoema Atmadja mengeluarkan putusan yang berbunyi: Terdakwa dianggap bersalah atas dakwaan yang disebutkan dalam surat panggilan. Akibatnya, Dewan menjatuhkan hukuman satu setengah tahun penjara, lebih sedikit penahanan preventif. Dengan ini, studi hukum pemuda ini menjadi mustahil untuk terselesaikan, karena kita mengetahui bahwa pada saat dia keluar dari penjara, ketentuan baru tentang hukum disiplin Universitas Ilmu Terapan sudah berlaku, memungkinkan fakultas untuk menolak dia akses ke kuliah dari Universitas Hukum selama beberapa tahun.

Hakim/Ketua pengadilan (Mr Koesoema Atmadja) yang menjalankan hukum pemerintah adalah satu hal, tersangka/terdakwa seorang mahasiswa (Djohan Sjahroezah  dan Soepangkat) dalam memperjuangkan Indonesia merdeka adalah hal lain lagi. Kasis berikutnya yang harus ditangani Mr Koesoemaatmadja adalah soal penghinaan terhadap seorang bupati. Yang menjadi tersangka adalah Panangian Harahap (salah satu dari tujuh revolusioner yang baru pulang dari Jepang).

Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 07-05-1934: ‘Penghinaan kepada Bupati. Jurnalis didenda. Sabtu sore bertugas untuk Landraad di Molenvliet, di bawah pimpinan Mr. Koesoema Atmadja, kasus bapak Panangian Harahap, mantan Wakil Pemimpin Redaksi Bintang Timoer, mengenai fakta bahwa seorang koresponden majalah itu, beberapa waktu lalu, telah mengirim tulisan bahwa penulis tersebut menuduh Bupati Madura. sebagai seseorang dengan ‘mentalitas budak’ dan ‘penjilat’ yang hebat. Tak perlu dikatakan bahwa istilah seperti itu harus dianggap tidak dapat diterima. Sebuah dakwaan dilakukan, sehingga masalah itu dirujuk ke Landraad. Karena bapak Panangian tidak ingin menyebutkan nama penulis itu, dia bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Landraad menghukumnya karena menghina seorang pejabat dengan denda 100 gulden subsider. satu bulan penjara’.

Hakim/Ketua pengadilan (Mr Koesoema Atmadja) yang menjalankan hukum pemerintah adalah satu hal, tersangka/terdakwa seorang Wakil Pemimpin Redaksi (Panangian Harahap)  dalam memperjuangkan nama wartawannya adalah hal lain lagi. Mr Koesoema Atmadja dan Panangian Harahap sama-sama menjalankan tupoksi masing-masing, Mr Koesoema Atmadja menjalan tupoksi aturan pemerintah, Panangian Harahap menjalankan tipoksi melindungi anak buah. Apa yang dilakukan Mr Koesoema Atmadja masih berlaku sekarang, tapi apa yang dilakukan Panangian Harahap pada masa ini mungkin tidak pernah ada. Lain sekarang, lain pula tempo doeloe. Catatan: Panangian Harahap adalah abang dari Parada Harahap.

Tunggu deskripsi lengkapnya

Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja. SH, LLM: Generasi Universitas Indonesia

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar