Laman

Senin, 20 Desember 2021

Sejarah Menjadi Indonesia (304): Siapa Saja Pahlawan Nasional Sebenarnya? Apakah Prosedur, Syarat dan Kriteria Sudah Tepat?

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Gelar pahlawan pada masa ini, apalagi gelar Pahlawan Nasional menjadi suatu kebanggaan. Namun nilai kebanggaan itu menjadi hambar ketika ada pihak yang menggugatnya. Syarat dan kriteria seharusnya sangat jelas untuk menghindari kemungkinan adanya gugatan. Dalam hal ini munculnya gugatan karena sejumlah butir persyaratan dan kriteria tidak jelas (abu-abu)..

Persyaratan pertama adalah ‘WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI’. Kata ‘atau’ mengindikasikan sebelum dan sesuah ada Negara Indonesia (1945). Kata WNI berarti setelah terbentuk negara Indonesia. Sedangkan sebelum terbentuk negara RI, adalah seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang dapat diartikal di pulau Sumatra, pulau Jawa, Kalimantan (minis Borneo Utara), pulau Sulawesi dan wilayah lainnya. Jika syarat ini yang dipakai maka orang Eropa/Belanda juga dapat dimasukkan, asal mereka berjuang di wilayah NKRI yang sekarang. Mengapa? Karena orang Eropa/Beland juga ada yang memenuhi syarat kedua (memiliki integritas moral dan keteladanan). Persyaratan ketiga (berjasa terhadap bangsa dan negara) membuat tidak jelas persyaratan pertama. Kata ‘dan’ dalam syarat ketiga ini harus berjasa terhadap negara, padahal sebelum 1945 belum ada negara. Persoalan juga ditemukan pada prosedur. Dalam prosedur, tahap pertama dinyatakan: ‘masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat’ lalu diikuti tahap berikunya: ‘Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan). Dalam hal ini siapa yang dimaksud ‘masyarakat yang mengajukan’? Apakah individu, keluarga, organisasi dan sebagainya? Pertanyaan yang muncul adalah apakah ‘masyarakat’ itu mengetahuinya semua rekam jejak orang yang diusulkan? Usulan ini bisa lolos pada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tetapi tersandung pada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Dalam hal ini yang diteliti, dikaji dan dibahas TP2GP adalah yang diusulkan oleh ‘masyarakat’. Artinya TP2GP fungsinya hanya sebagai penjaga gawang. Oleh karena itu Pahlawan Nasional kita hanya tergantung pada usulan masyarakat. Apakah diperlukan lembaga baru yang tugasnya mendaftar, menyelidiki, dan mempersiapkan usulan calon Pahlawan Nasional?

Lantas bagaimana negara (pemerintah) seharusnya mandaftarkan dan meneliti lebih baik daftar Pahlawan Indonesia yang diusulkan dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional? Seperti disebut di atas, prosedur, syarat dan kriteria masih terkesan tidak mencerminkan arti ketepatan dan ketelitian siapa yang seharunya menjadi Pahlawan Nasional. Lantas mengapa pendaftaran dan penelitian calon Pahlawan Nasional dipertanyakan? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Siapa Saja Pahlawan Nasional Sebenarnya?

Tunggu deskripsi lengkapnya

Apakah Prosedur, Syarat dan Kriteria Sudah Tepat?

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar