Selasa, 07 Februari 2017

Sejarah Bandung (20): Wali Kota Pertama Kota Bandung, RA Atmadinata; Seorang Guru Alumni Belanda

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Bandung dalam blog ini Klik Disini


RA Atmadinata, Walikota pertama Bandung
Yang pertama seharusnya selalu diperhatikan, sebab yang pertama biasanya menarik perhatian, dan yang pertama juga umumnya banyak dipublikasikan. Namun sangat disayangkan Wali kota pertama Bandoeng RA Atmadinata hanya sedikit terinformasikan, karenanya kurang dikenal. Padahal, RA Atmadinata adalah tokoh penting di Kota Bandoeng sejak era Pemerintah Hindia Belanda hingga pasca pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda. Perjuangannya tidak perlu diragukan: Dinu Kiwari Ngancik Nu Bihari, Seja Ayeuna Sampeureun Jaga.

Tidak hanya wali kota pertama kota Bandung, ternyata setali tiga uang dengan wali kota pertama Medan dan walikota pertama Surabaya—sama-sama kurang terinformasikan. Semoga itu karena hanya sekadar kurangnya atau tiadanya data dan informasi tentang mereka. Jangan sampai karena ada maksud pihak tertentu untuk mengerdilkan mereka. Jika hanya soal data dan informasi dapat dicari atau dikumpulkan. Untuk itu, mari kita telusuri profil RA Atmadinata, Wali kota Pertama Kota Bandung. Wali kota yang satu ini layak mendapat tempat dalam bingkai Sejarah Preanger dan Sejarah Kota Bandung..

Gemeenterraad Bandoeng

Atmadinata mulai terkenal sejak dicalonkan utnuk menjadi anggota dewan kota (gemeenteraad) Bandoeng. Pada saat wali kota Bandoeng kali pertama diangkat tahun 1917, Atmadinata adalah anggota dewan kota dari golongan pribumi. Di tengah kebisingan politik, Atmadinata masih sempat membagi perhatian untuk fungsi seorang guru: mengajar dan tetap terus belajar.

Sejarah Bandung (19): Gemeenteraad Bandoeng 1 April 1906; Sebaran Dewan di Hindia Belanda



Pembentukan Gemeente (kota) Bandoeng disertai dengan pengangkatan walikota (burgemeester) dan pembentukan Dewan Kota (gemeenteraad). Jumlah anggota dewan kota setiap gemeente di Hindia Belanda berbeda-beda dan disesuaikan dengan kapasitas kota.

Dewan lain yang telah dibentuk adalah dewan kabupaten (gewest), dewan provinsi (residentie) dan bahkan dewan kecamatan (onderafdeeling).

Anggota dewan kota (gemeenteraad) Bandoeng yang dimulai tanggal 1 April 1906 berjumlah 11 orang untuk mewakili warga kota. Kesebelas orang anggota dewan tersebut delapan orang Eropa/Belanda, dua orang pribumi dan satu orang timur asing (Tionghoa). Sebagai ketua adalah asisten residen Bandoeng (lihat De Preanger-bode, 05-03-1906).

Tupoksi dewan kota antara lain: penyediaan kebutuhan peraturan daerah, mempertahankan dan membangun jalan, jembatan, gedung dan lainnya, untuk memperoleh atau distribusi air minum, drainase, kebakaran, kuburan, kebersihan jalan-jalan, promosi kesehatan masyarakatm pengaturan lalu lintas umum dan mempercantik kota. Beberapa hal dikecualikan seperti pengawasan wilayah di bawah kontrol militer, ditunjuk oleh Gubernur Jenderal, dan yang dikelola oleh layanan dari Kereta Api Negara.

Gemeenteraad vs Landraad

Sebelum adanya gemeenteraad, sudah ada dewan yang lain. Dewan tersebut yang sudah terbentuk sejak ditempatkannya asisten residen di Bandoeng (1848) kerap disebut dewan asli (Landraad). Anggota dewan asli terdiri dari pemimpin lokal (termasuk bupati), pemimpin agama dan tokoh lain yang mewakili golongan, seperti guru dan pedagang (‘Himpoenan Soedara’). Dewan ini cakupannya sangat luas tergantung tingkat dewannya apakah dewan keresidenan (Regentshappen) atau dewan kabupaten (regentschap). Foto anggota Landraad Bandoeng, 1900