Senin, 20 Februari 2023

Sejarah Pers di Indonesia (30): Nasionalisasi Perusahaan Belanda di Indonesia; Berakhir Sudah Pers Belanda Setelah Ratusan Tahun


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Pers dalam blog ini Klik Disini

Sejatinya Kerajaan Belanda di Indonesia baru dimulai tahun 1800 dengan dibentuknya Pemerintahan Hindia Belanda (sebagai bagian, salah satu provinsi dari negara Belanda). Sebelumnya pada era VOC (yang dimulai sejak 1619) hanyalah suatu perusahaan (VOC) yang melakukan kontrak-kontrak Kerjasama dengan para pemimpin local di berbagai wilayah (kerajaan-kerajaan). Oleh karena itu nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia, harus menarik garis waktu sejak dibentuk Pemerintah Hindia Belanda dan terbentuknya Negara Republik Indonesia. Nasionalisasi perusahaan belanda di Indonesia adalah tanda berakhir sudah pers Belanda setelah ratusan tahun.


Undang-Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda. Pasal 1. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dikenakan nasionalisasi dan dinyatakan menjadi milik yang penuh dan bebas Negara Republik Indonesia. Pasal 2 ayat (1) Kepada pemilik-pemilik perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 di atas diberi ganti-kerugian yang besarnya ditetapkan oleh sebuah Panitya yang anggota-anggotanya ditunjuk oleh Pemerintah. Ayat (2) Atas keputusan Panitya tersebut pada ayat 1 di atas maka baik pemilik perusahaan maupun Pemerintah dapat meminta pemeriksaan banding kepada Mahkamah Agung yang akan memberi keputusan terakhir menurut acara pemeriksaan banding di hadapannya antara pemilik perusahaan dan Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang bersangkutan. Ayat (3) Pembayaran ganti-kerugian seperti termaksud di atas selanjutnya akan diatur dalam Undang-undang tersendiri. Pasal 3 ayat (1) Ketentuan-ketentuan tersebut dalam "Onteigeningsordonnantie (Stb.1920 No. 574)" untuk nasionalisasi ini tidak berlaku. Ayast (2) Ketentuan-ketentuan pokok tentang pelaksanaan serta akibat-akibat lebih lanjut daripada penyataan seperti termaksud dalam pasal 1 diatas, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) diatas, dapat mengancamkan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya satu juta-rupiah atas pelanggaran aturan-aturannya. Ayat (2) Segala tindak pidana seperti termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah kejahatan. Ayat (3) Mereka yang disangka atau didakwa melakukan kejahatan seperti termaksud dalam ayat (1) diatas, dapat ditahan menurut cara yang dilakukan terhadap tersangka-tersangka atau terdakwa-terdakwa yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau lebih. Ayat (4) Semua peraturan tentang hukum acara pidana mengenai penahanansementara dilakukan terhadap mereka yang dimaksudkan dalam ayat (3) di atas. Pasal 5. Setiap perjanjian atau perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (2) di atas adalah batal karena hukum. Pasal6. Undang-undang ini    dapat disebut "Undang-undang    Nasionalisasi Perusahaan Belanda". Pasal 7. Undang-undang   ini   mulai   berlaku   pada   hari   diundangkan   dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.  Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd. Soekarno.

Lantas bagaimana sejarah nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia? Seperti disebut di atas nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia adalah tanda berakhir sudah pers Belanda setelah ratusan tahun. Lalu bagaimana sejarah nasionalisasi perusahaan Belanda di Indonesia? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah Pers di Indonesia (29): Internasional Pers Indonesia dan Mochtar Lubis; Bahasa Asing dan Lembaga Pers Internasional


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Pers dalam blog ini Klik Disini

Seperti halnya hari pers nasional (HPN) yang tidak merepresentasikan dengan sejarah pers Indonesia, hari per sedunia juga tidak merepresentasikan dengan sejarah pers dunia. Hari pers nasional didasarkan pada hari kelahiran PWI tahun 1946. Hari pers sedunia dimulai pada tanggal 3 Mei 1991 yang dicanangkan oleh PBB. Apa masalahnya? Hari Pers Nasional dan Hari Pers Sedunia, hanya terkait dengan suatu propaganda (misi tertentu), tidak mengandung esensi sejarah pers itu sendiri. Artikel ini mendeskripsikan sejarah pers internasional Indonesia.


Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Kominfo Terbitkan Prangko. Jakarta, Kominfo. Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia Tahun 2017 ini lebih meriah dengan penerbitan Prangko Istimewa seri Kebebasan Pers Se-Dunia atau World Press Freedom Day.  Penerbitan prangko merupakan penugasan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada PT Pos Indonesia (Persero) selaku penyelenggara pos milik negara. Penerbitan itu mempertimbangkan usulan dan masukan dari seluruh komponen masyarakat. Hari Kebebasan Pers Dunia secara internasional diproklamasikan Majelis Umum PBB pada tahun 1993 menyusul rekomendasi Sidang ke-26 Konferensi Umum UNESCO Tahun 1991. Setiap tanggal 3 Mei dirayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers. Peringatan itu merupakan respons atas ajakan kelompok Wartawan Afrika pada tahun 1991 sesuai kesepakatan Deklarasi Windhoek yang berisi tentang pluralisme dan kemandirian media. Peringatan Hari Kebebasan Pers Se-Dunia merupakan momentum evaluasi kebebasan pers di seluruh dunia. Selain itu juga menjadi upaya mempertahankan media dari ancaman atas kemerdekaan dan larangan membayar upeti kepada wartawan serta untuk memberikan penghormatan kepada wartawan yang telah kehilangan nyawa mereka dalam menjalankan profesi. Momentum 3 Mei merupakan pengingat kepada pemerintah mengenai komitmen untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu kebebasan pers dan etika profesional. (https://www.kominfo.go.id/)

Lantas bagaimana sejarah pers internasional Indonesia dan peran Mochtar Lubis? Seperti disebut di atas, sejarah pers internasional Indonesia adalah satu hal, pencanangan hari pers sedunia adalah hal lain lagi. Sejarah pers internasional Indonesia terkait dengan surat kabar bahasa asing (terutama penggunaan bahasa Inggris) dan terbentuknya Lembaga Pers Internasional di Indonesia sebagai bagian dari pers internasional. Lalu bagaimana sejarah pers internasional Indonesia dan peran Mochtar Lubis? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.