Pada tanggal 2 Oktober tahun 1847 Pemerintah Hindia Belanda telah
mengeksekusi Land Tjiboeboer. Siapa pemilik lahan sebelumnya tidak diketahui.
Lahan ini terdiri dari lahan padi sawah yang luas, kerbau, kuda, perabot rumah,
dan sejumlah properti lainnya (Javasche courant, 25-09-1847). Seperti biasanya,
setelah suatu lahan dieksekusi tidak lama kemudian lahan beserta properti di
dalamnya akan disewakan (semacam konsesi) kepada publik.
Javasche courant, 25-09-1847 |
Setelah pemerintah menyewakan lahan yang telah dieksekusi, Land Tjiboeboer
tampaknya telah diambilalih (sewa beli) oleh HM Ament, seorang tuan tanah
(Landheer) Land Tandjong Oost (Pasar Rebo). Tidak diketahui kapan HM Ament
mengakuisisi Land Tjiboeboer hingga keberadaan Land Tjiboeboer akan disewakan
kepada publik oleh HM Ament tahun 1870.