Dalam banyak hal, Pemerintah Hindia Belanda tidak terlalu mengistimewakan warga Land Depok dibandingkan penduduk land lainnya. Pemerintah menganggap Islam, Kristen dan pagan dipandang sama, yang membedakan adalah siapa yang bersedia berpartisipasi dalam pembangunan dalam wujud kerjasama untuk membangun jalan; jembatan dan mengembangkan lahan-lahan pertanian. Itulah inti politik kolonial: memaksimumkan keuntungan.
Papan nama Gemeente Bestuur Depok |
Pemerintah Hindia Belanda menganggap warga Gemeente Depok hanyalah sebagai
penyewa lahan (pemerintah). Namun warga Gemeente Depok tetap menganggap lahan
Land Depok adalah warisan Cornelis Chastelein sejak 1714. Ketika muncul
peraturan perpajakan yang baru tahun 1933 (Staatsblad No. 352), pemerintah
bertindak tegas terhadap warga yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar
pajak. Tidak diketahui apa yang melatarbelakangi motif ‘setangah membangkang’
ini.