Sabtu, 24 Juni 2023

Sejarah Dewan di Indonesia (18): Gemeente Semarang Mulai 1906; Ibu Kota Residentie Semarang - Ibu Kota Province Midden Java


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Dewan di Indonesia di blog ini Klik Disini

Semarang adalah salah satu dari tiga kota awal di Indonesia semasa Pemerintah Hindia Belanda yang dijadikan sebagai status kota (gemeente). Dua lainnya adalah Batavia dan Soerabaja. Tiga kota ini dapat dikatakan kota-kota terbesar saat itu, yang mana pemberlakuan desentralisasi dimungkinkan dengan membentuk dewan kota (gemeenteraad). Dalam perkembangannya, kota Semarang yang telah menjadi ibu kota residentie juga ditetapkan sebagai ibu kota province pada tahun 1922.

 

Riwayat Kota Lama Semarang dan Keunggulannya sebagai Warisan Dunia. Tim Departemen Sejarah Universitas Diponegoro. Berdasarkan besluit 1 April 1906, Semarang ditetapkan sebagai gemeente atau pemerintahan kotapraja (Stbs 1906 No. 120). Pemerintahan Kota Semarang dijalankan burgemeester, college van burgemeester, wethouder, dan gemeenteraad. Pada awal pembentukannya, Gemeenteraad Semarang memiliki 23 orang anggota yang terdiri atas 15 orang Eropa, 5 orang bumiputra, dan 3 orang Timur Asing. Pada tahun-tahun pertama, anggota gemeenteraad masih diangkat oleh pemerintah pusat, namun mulai tahun 1909 anggota-anggota dewan tersebut telah dipilih, dan pelaksana pemilihannya adalah Semarangshe Kiesvereeniging (badan pemilihan Semarang). Pembicaraan-pembicaraan dalam gemeenteraad dilakukan menggunakan bahasa Belanda. Padahal ketika itu masih sangat sedikit orang yang mampu berkomunikasi menggunakan bahasa tersebut. Untuk mengatasinya, asisten residen menyalin pembicaraan-pembicaraan ke dalam bahasa Melayu. Asisten residen, selaku ketua dewan, juga memberikan saran-saran kepada anggota bumiputra dan Cina, karena mereka memang belum berpengalaman dalam urusan gemeenteraad. Pada tahun 1917 jumlah anggota gemeenteraad ditambah, dari 23 orang menjadi 27 orang, yang terdiri atas 15 orang Eropa, 8 orang bumiputra, dan 4 orang Timur Asing. (https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/)

Lantas bagaimana sejarah Gemeente Semarang bermula 1906? Seperti disebut di atas, Semarang sudah sejak lama berkembang menjadi kota besar yang kemudian ditingkatkan statusnya pada tahun 1906 sebagai gemeente. Gemeente Semarang juga adalah ibu kota Residentie Semarang, dan kemudian dijadikan ibu kota Province Midden Java. Lalu bagaimana sejarah Gemeente Semarang bermula 1906? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Gemeente Semarang Mulai 1906; Ibu Kota Residentie Semarang dan Ibu Kota Province Midden Java

Dalam sidang Tweede Kamer terakhir bulan Desember 1904, Menteri Koloni menyatakan bahwa pemberlakuan desentralisasi berikutnya (setelah Batavia, Meester Cornelis dan Buitenzorg), yang layak adalah di Semarang dan Soerabaja (lihat De nieuwe vorstenlanden, 09-01-1905). Ini mengindikasikan (kota) Semarang untuk menjadi gemeente dengan menjalankan fungsi dewan kota (gemeenteraad) tinggal selangkah lagi. Nama Semarang sudah masuk radar pada tahun 1903, tetapi baru dalam sidang Tweede Kamer bulan Desember 1904 usulan itu memiliki kepastian.


Para pegiat desentralisasi di Semarang, setelah keputusan tersebut mulai mensosialisasikan kepada warga. Salah satu diantaranya satu artikel yang dimuat dalam surat kabar di Semarang (lihat De locomotief, 20-03-1905). Salah satu yang pokok yang diuraikan tentang ordonansi yang baru yang disebut locale raden ordonnantie, yang meliputi gewestelijke, locale dan gemeenteraden adalah tentang artikel/pasal 121, Oleh karena kota Semarang termasuk yang akan segera direalisasikan, maka dalam hal ini dewan di daerah dan bagian daerah selanjutnya akan disebut sebagai dewan local, namun, jika yurisdiksi dewan tidak mencakup lebih dari wilayah kota, maka dewan akan disebut gemeenteraad. Untuk dapat diangkat, seseorang harus menjadi warga di wilayah dewan dan telah berumur dan seseorang harus telah menetap di Hindia Belanda sekurang-kurangnya 5 tahun. Pembatasan terakhir ini tidak berlaku bagi pegawai negeri, pejabat, dan kepala orang Timur Asing. Pegawai negeri sipil, jika diangkat menjadi anggota dewan, tidak dapat menolak pengangkatan tersebut. Anggota dewan memegang jabatan untuk jangka waktu 6 tahun; pengunduran diri berkala pertama akan dilakukan pada hari Selasa pertama bulan Mei pada tahun ketiga setelah dewan mengadakan rapat pertamanya. Dalam hal ini, semua anggota yang ditunjuk akan mengundurkan diri. Setelah itu, setengah dari dewan akan mengundurkan diri setiap tiga tahun. Ketua dewan hanya memiliki suara penasehat. Rapat dewan bersifat terbuka, namun apabila ketua atau seperlima dari jumlah anggota menganggap perlu, maka musyawarah akan dilakukan secara tertutup. Selama musyawarah dapat menggunakan bahasa Melayu dan bahasa Belanda. Dewan tidak boleh mempertimbangkan atau memutuskan kecuali lebih dari setengah anggotanya hadir. Semua keputusan diambil oleh mayoritas mutlak anggota secara voting. Pengesahan peraturan daerah dilakukan dengan penerbitan di Javasche Courant. Setiap dewan menunjuk dua anggotanya untuk membentuk komite keuangan dengan ketua. Demikianlah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang pembentukan kekuasaan dewan kota, yang sejauh menyangkut Semarang, yang akan diberlakukan pada tahun 1906.

Sementara gemeenteraad di Batavia, Meester Cornelis dabn Buitenzorg yang telah diresmikan tanggal 1 April 1905 dan sudah mulai mengadakan sidangnya yang pertama, di Semarang sosialisasi terus dilakukaan. Desentralisasi di (kota) Semarang sendiri akan diberlakukan pada tahun 1906. Dalam sidang Tweede Kamer tahun 1905 pembelakuan desentralisasi di Semarang dan Soerabaja disebutkan, dan juga pembicaraan mengenai pemberlakuan desentralisasi di Bandoeng, Cheribon, Tegal, Pekalongan, Magelang, Kediri, Blitar, Padang, Palembang dan Makassar, serta mendirikan pemerintahan daerah sendiri untuk afdeeling Deli (afdeelingraad) dan untuk residence Ostkust van Sumatra (gewestelijkraad).


Apa yang menarik dalam perkembangan baru ini, kota Medan tidak menjadi prioritas pemberlakukan desentralisasi. Nama kota yang disebut di Sumatra adalah Padang dan Palembang. Mengapa? Yang jelas di kota Medan dewan yang dibentuk bukan gemeenteraad tetapi afdeelingraad. Mengapa? Yang jelas Medan selain ibu kota afdeeling (Deli) juga ibu kota residentie (Oostkust van Sumatra). Boleh jadi bukan gemeenteraad yang dibentuk di Medan, karena kota Medan sendiri masih kota kecil? Namun yang paling menarik dalam hal ini jika afdeelingraad dan gewestelijkraad dibentuk di Medan, maka dengan sendirinya itu adalah yang pertama di Hindia dalam pemberlakuan desentralisasi. 

Jelang pemberlakukan desentralisasi di (kota) Semarang, nun jauh di Belanda, terjadi perubahan cabinet dengan mengangkat De Meester sebagai ketua dewan Menteri sementara. De Meester dari partai liberal yang menggantikan Kuyper dari partai anti revolusioner. Serah terima diantara keduanya dilakukan tanggal 17 Agustus 1905. Dalam perkembangannya diketahui salah satu Menteri De Meester adalah Mr De Forck yang diangkat sebagai Menteri Koloni (lihat Nieuwsblad van Friesland: Hepkema's courant, 23-09-1905). Nama De Fock menjadi penting karena sebelumnya De Fock di parlemen menjadi salah satu tokoh penting soal desentralisasi di Hindia. Menteri Koloni Mr De Fork memiliki hubungan dengan Semarang.


Mr D Fock. lahir 19 Juni 1858 di Wijk bij Duurstede, meraih gelar doktor di bidang hukum dan ilmu politik pada Mei 1880 di Leiden dan kemudian pergi ke Hindia Belanda. Dia sementara membuktikan dirinya sebagai pengacara di Semarang; tetapi setelah hanya beberapa bulan dia berangkat ke Batavia, dimana dia terus bekerja sampai tahun 1898. Setelah melakukan perjalanan melalui Eropa selama setahun, ia menetap Agustus. 1899 sebagai pengacara di Rotterdam, dengan tujuan bekerja khusus untuk urusan Hindia. Pada Oktober Tahun 1900 ia menjadi anggota Prov. Staten voor Rotterdam, pada bulan Juni 1901 anggota DPR untuk Rotterdam, pada bulan Juli 1903 anggota dewan kota (gemeenteraad) untuk Rotterdam, dan pada bulan Februari 1905 di Prov. Staten sebagai anggota Deputi. Dalam pemilihan Juni lalu, Mr Fock terpilih kembali dengan pemungutan suara kedua.

Tunggu deskripsi lengkapnya

Ibu Kota Residentie Semarang, Ibu Kota Province Midden Java: Dewan Kota (Gemeenteraad) Semarang Masa ke Masa

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar