*Untuk melihat semua artikel Sejarah Dewan di Indonesia di blog ini Klik Disini
Pada masa ini dalam pemilihan umum (pemilu)
maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia semua berhak memilih
dengan syarat usia 17 tahun dan tidak kehilangan hak pilih. Itu sekarang.
Bagaimana pada masa lampau? Pada masa era Pemerintah Hindia Belanda? Kelompok
perempuan golongan Eropa/Belanda tidak berhak dipilih dan memilih. Bagi pribumi
yang berhak adalah individu yang memiliki kriteria tertentu (atas dasar pendapatan).
Jumlah pemilih sesuai DPT pada Pemilu 2024 di Kudus didominasi perempuan. Rabu, 21 Juni 2023. Kudus (Antara). KPU Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menetapkan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan sebanyak 642.666 pemilih dengan dominasi perempuan sebanyak 324.775 atau 50,54 persen. Ia mengungkapkan jumlah pemilih yang ditetapkan menjadi DPT ini memang berkurang, dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 karena mencapai 644.016 pemilih. Faktor pengurangannya, kata dia, mulai dari pindah domisili, meninggal dunia, hingga berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Data yang tercatat di DPT Pemilu 2024 tersebut, kata dia, sudah termasuk pemilih pemula ketika pada tanggal 24 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. "Demikian halnya untuk anggota TNI/Polri yang sebelum tanggal 24 Februari 2024 juga sudah purna tugas sehingga memiliki hak pilih," ujarnya. (https://jateng.antaranews.com/)
Lantas bagaimana sejarah pemilih dalam pemilihan anggota dewan kota semasa Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, pada masa lampau pada era Pemerintah Hindia Belanda tidak semua berhak dipilih dan memilih. Siapa saja berhak memilih? Lalu bagaimana sejarah pemilih dalam pemilihan anggota dewan kota semasa Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.