*Untuk melihat semua artikel Sejarah Indonesia Jilid 1-10 di blog ini Klik Disini
Dalam KBBI, "penjajahan" mengacu pada tindakan suatu negara atau bangsa yang menguasai dan mengendalikan negara atau bangsa lain secara paksa, biasanya untuk kepentingan ekonomi, politik, atau perluasan wilayah. Lebih lanjut, "penjajah" adalah negara atau bangsa yang melakukan tindakan penjajahan. Apakah penjajahan Belanda di Indonesia dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda terbentuk? Mari kita cek fakta!
Jilid 5: Respons terhadap Penjajahan (Kerangka Konsep Penulisan “Sejarah Indonesia”): Keputusan pemerintah Belanda untuk menguasai kekayaan VOC yang bangkrut pada penghujung abad ke-18 menjadi awal dari usaha menjadikan Nusantara sebagai tanah jajahan. Sempat “jatuh” ke tangan Inggris, Belanda sejak 1810-an segera melakukan ekspansi kekuasaan ke semua wilayah (Pax Neerlandica). Hal itu menjadi awal, disusul berbagai kebijakan ekonomi dan politik yang diterapkan (sistem tanam paksa dan ekonomi liberal). Pembangunan infrastruktur, terutama jalan raya, pos, dan kereta api, yang berdampak besar pada perubahan sosial dan ekonomi. Bersama dengan itu, respons masyarakat Hindia Belanda terhadap penjajahan, dalam bentuk perang dan pemberontakan. Kelompok sosial yang memilih bersikap akomodatif terhadap kekuasaan kolonial, umumnya elite tradisional berbasis kerajaan dan kemudian pegawai kolonial, kelompok minoritas seperti Arab dan Cina, dan pemimpin agama yang tergabung dalam penghulu. Dinamika keagamaan di tengah hegemoni kolonial, mulai dari kegiatan misionaris hingga kebangkitan intelektual Islam yang berlangsung sejalan dengan intensifikasi jaringan dengan Mekkah pada abad ke-19.
Lantas bagaimana sejarah properti VOC diakuisisi, dibentuk Pemerintah Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, penjajahan mengacu pada tindakan suatu negara atau bangsa yang menguasai dan mengendalikan negara atau bangsa lain secara paksa. Penjajahan sudah dimulai sejak era VOC dimana penduduk dijadikan subyek sejak 1665. Lalu bagaimana sejarah properti VOC diakuisisi, dibentuk Pemerintah Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.
Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja. Dalam hal ini saya bukanlah penulis sejarah, melainkan hanya sekadar untuk menyampaikan apa yang menjadi fakta (kejadian yang benar pernah terjadi) dan data tertulis yang telah tercatat dalam dokumen sejarah.
Properti VOC Diakuisisi, Dibentuk Pemerintah Hindia Belanda; Penduduk Dijadikan Subyek Sejak 1665
Properti VOC tidak hanya benteng-benteng dan bangunan-bangunan lainnya, juga komitmen terhadap kontrak-kontrak yang diperjanjanjikan di dalam plakat (antara Gubernur Jenderal VOC dengan para pemimpin lokal di berbagai wilayah). Bangunan bisa rusak seiring waktu, isi perjanjian (kontrak) bersifat abadi.
Kerajaan Belanda sudah lama mengincar wilayah Hindia
Timur. Namun hak perdagangan VOC di Hindia Timur tidak bisa diganggu gugat. Dari
namanya saja, VOC sendiri adalah perusahaan dagang yang bersifat private (dan
juga bukan ‘BUMN’-nya pemerintahan kerajaan Belanda). Perusahaan dagang swasta VOC
sudah eksis lama bahkan telah beroperasi sejak 1619 (ketika benteng Kasteel Batavia
didirikan di muara sungau Tjiliwong).
Tunggu deskripsi lengkapnya
Penduduk Dijadikan Subyek Sejak 1665: Politik Etik Pemerintah Hindia Belanda adalah Politik versus Etik
Tunggu deskripsi lengkapnya
*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar