Senin, 20 Desember 2021

Sejarah Menjadi Indonesia (305): Pahlawan Nasional Alexander Andries Maramis, Anak Andries Alexander Maramis;Sarjana Hukum

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Seperti nama Ratulangi, nama AA Maramis juga dikenal luas. Sejarah AA Maramis sudah barang tentu telah ditulis. Namun sejarah tetaplah sejarah. Setiap pahlawan Indonesia, sejarahnya haruslah ditulis selengkap mungkin, namun tetap berpedoman pada sejarah sebagai narasi fakta dan data. AA Maramis termasuk yang memiliki sejarah yang lengkap. Sayang tidak ditulis semuanya. Karena itulah sejarah AA Maramis perlu ditulis kembali.

Alexander Andries Maramis atau AA Maramis (20 Juni 1897 – 31 Juli 1977) adalah pejuang kemerdekaan Indonesia dan pahlawan nasional. Dia pernah menjadi anggota BPUPKI dan KNIP. Ia juga pernah menjadi Menteri Keuangan Indonesia dan merupakan orang yang menandatangani Oeang Republik Indonesia pertama. Keponakan Maria Walanda Maramis ini menyelesaikan pendidikannya dalam bidang hukum pada tahun 1924 di Belanda. Alexander Andries Maramis lahir di Manado ayah Andries Alexander Maramis (nama pertama dan tengah dibalik) dan ibu Charlotte Ticoalu. Tantenya adalah Pahlawan Nasional Indonesia Maria Walanda Maramis. Alex Maramis belajar di sekolah ELS di Manado, kemudian masuk sekolah HBS di Batavia dan berteman dengan Arnold Mononutu yang juga dari Minahasa dan Achmad Soebardjo. Pada tahun 1919, Maramis berangkat ke Belanda dan belajar hukum di Universitas Leiden. Selama di Leiden, Maramis terlibat dalam organisasi mahasiswa Indische Vereeniging. Pada tahun 1924, ia terpilih sebagai sekretaris perhimpunan tersebut. Maramis lulus dengan gelar Meester in de Rechten (Mr.) pada tahun 1924. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memulai kariernya sebagai pengacara di Pengadilan Negeri di Semarang pada tahun 1925. Setahun kemudian ia pindah ke Pengadilan Negeri di Palembang. (Wikipedia).:

Lantas bagaimana sejarah Pahlawan Nasional AA Maramis? Seperti disebut di atas, AA Maramis berasal dari Minahasa (keponakan dari Maria Walanda Maramis) dan teman baik Arnold Mononutu. Lalu bagaimana sejarah AA Maramis? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah Menjadi Indonesia (304): Siapa Saja Pahlawan Nasional Sebenarnya? Apakah Prosedur, Syarat dan Kriteria Sudah Tepat?

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Gelar pahlawan pada masa ini, apalagi gelar Pahlawan Nasional menjadi suatu kebanggaan. Namun nilai kebanggaan itu menjadi hambar ketika ada pihak yang menggugatnya. Syarat dan kriteria seharusnya sangat jelas untuk menghindari kemungkinan adanya gugatan. Dalam hal ini munculnya gugatan karena sejumlah butir persyaratan dan kriteria tidak jelas (abu-abu)..

Persyaratan pertama adalah ‘WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI’. Kata ‘atau’ mengindikasikan sebelum dan sesuah ada Negara Indonesia (1945). Kata WNI berarti setelah terbentuk negara Indonesia. Sedangkan sebelum terbentuk negara RI, adalah seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang dapat diartikal di pulau Sumatra, pulau Jawa, Kalimantan (minis Borneo Utara), pulau Sulawesi dan wilayah lainnya. Jika syarat ini yang dipakai maka orang Eropa/Belanda juga dapat dimasukkan, asal mereka berjuang di wilayah NKRI yang sekarang. Mengapa? Karena orang Eropa/Beland juga ada yang memenuhi syarat kedua (memiliki integritas moral dan keteladanan). Persyaratan ketiga (berjasa terhadap bangsa dan negara) membuat tidak jelas persyaratan pertama. Kata ‘dan’ dalam syarat ketiga ini harus berjasa terhadap negara, padahal sebelum 1945 belum ada negara. Persoalan juga ditemukan pada prosedur. Dalam prosedur, tahap pertama dinyatakan: ‘masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat’ lalu diikuti tahap berikunya: ‘Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan). Dalam hal ini siapa yang dimaksud ‘masyarakat yang mengajukan’? Apakah individu, keluarga, organisasi dan sebagainya? Pertanyaan yang muncul adalah apakah ‘masyarakat’ itu mengetahuinya semua rekam jejak orang yang diusulkan? Usulan ini bisa lolos pada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tetapi tersandung pada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Dalam hal ini yang diteliti, dikaji dan dibahas TP2GP adalah yang diusulkan oleh ‘masyarakat’. Artinya TP2GP fungsinya hanya sebagai penjaga gawang. Oleh karena itu Pahlawan Nasional kita hanya tergantung pada usulan masyarakat. Apakah diperlukan lembaga baru yang tugasnya mendaftar, menyelidiki, dan mempersiapkan usulan calon Pahlawan Nasional?

Lantas bagaimana negara (pemerintah) seharusnya mandaftarkan dan meneliti lebih baik daftar Pahlawan Indonesia yang diusulkan dan ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional? Seperti disebut di atas, prosedur, syarat dan kriteria masih terkesan tidak mencerminkan arti ketepatan dan ketelitian siapa yang seharunya menjadi Pahlawan Nasional. Lantas mengapa pendaftaran dan penelitian calon Pahlawan Nasional dipertanyakan? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.