Minggu, 02 September 2012

Pasar Citayam, Kota Depok: Sejak Tahun 1999 ‘Dianeksasi’ Pemerintah Kabupaten Bogor

Pasar Citayam (foto:internet)

Wilayah Pasar Citayam--sesuai UU Nomor 15 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Depok--adalah bagian dari wilayah Kelurahan Pondok Terong, Kecamatan Pancoran Mas (kini menjadi Kecamatan Cipayung) Kota Depok). Secara dejure hal ini ditegaskan dalam peta yang menyertai undang-undang tersebut. Sedangkan secara de facto warga yang tinggal di lingkungan pasar tersebut memiliki KTP Kelurahan Pondok Terong. Namun sejak 1999 pengelolaan pasar tersebut masih tetap dikuasai oleh Pemda Kabupaten Bogor. Ini berarti aset pasar masih diklaim Pemda Kabupaten Bogor sebagai miliknya dan hasil retribusi pasar  masuk ke kas daerah Kabupaten Bogor. Berbagai upaya telah dilakukan Pemda Depok untuk ‘menagihnya’, tetapi Pemda Kabupaten Bogor kukuh ‘menganeksasinya’.