Kamis, 19 April 2018

Sejarah Kota Depok (46): Budak Beruntung Menjadi 'Belanda Depok'; Apakah Cornelis Chastelein Perintis Larangan Perbudakan?


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Kota Depok dalam blog ini Klik Disini

Cornelis Chastelein, boleh jadi merupakan seorang pelopor pembebasan perbudakan di Oost Indie (baca: Indonesia). Itu bermula ketika Cornelis Chastelein mewariskan harta miliknya kepada para tenaga kerjanya pada tahun 1714. Para tenaga kerja Cornelis Chastelein pada awalnya diperoleh dengan status budak. Peristiwa ini sekitar satu setengah abad mendahului sebelum pemerintah Hindia Belanda (baca: Nederlandsch Indie) menghapuskan perbudakan dengan ditetapkannya di dalam undang-undang tahun 1860.

Dirk van Hogendorp (lukisan 1813)
Larangan perbudakan di wilayah jajahan Inggris sendiri sudah diberlakukan pada tahun 1843. Boleh jadi pemberlakukan larangan perbudakan di wilayah jajahan Inggris telah memacu lebih cepat diberlakukannya larangan perbudakan di wilayah jajahan Belanda tahun 1860. Penetapan larangan ini dalam undang-undang baru terjadi setelah melalui proses yang alot antar berbagai pihak di Hindia Belanda. Meski larangan perbudakan sudah dimaklumkan tetapi dalam kenyataannya praktek perbudakan masih ada.

Apakah Cornelis Chastelein telah menyadari arti penting pembebasan budak? Hal yang sama, apakah Pemerintah Hindia Belanda telah menyadari arti penting larangan perbudakan? Lantas mengapa praktek perbudakan masih ada meski undang-undang larangan perbudakan telah dirilis? Yang jelas, saat hiruk-pikuk soal pro atau anti perbudakan di Hindia Belanda, di Depok sudah sejak lama tidak ditemukan praktek perbudakan. Apakah Cornelis Chastelein telah menjadi perintis pembebasan budak di Indonesia? Mari kita telusuri.