Senin, 24 April 2017

Sejarah Kota Padang (21): Abdoel Hakim, Satu-Satunya Orang Pribumi yang Menjadi Wakil Wali Kota di Era Belanda (1931-1942)

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Kota Padang dalam blog ini Klik Disin


Jabatan wali kota (Burgemeester) sesungguhnya baru diadakan pada tahun1916 di Kota Batavia dan Kota Soerabaja. Kemudian menyusul di Kota Medan (1918) dan Kota Bandung (1920). Di Kota Padang sendiri jabatan wali kota kali pertama diadakan tahun 1928. Tidak semua kota di Hindia Belanda memiliki walikota. Fungsi pemerintahan di kota-kota lainnya dilaksanakan oleh Asisten Residen. Namun tidak semua wali kota didampingi oleh wakil wali kota (Loco Burgemeester).

Dr. Abdoel Hakim (1949)
Kota Padang diubah statusnya menjadi kota (gemeente) pada tanggal 1 April 1906 (Kota Medan pada tahun 1909). Suatu kota dibentuk menjadi gemeente karena hal khusus: kepadatan penduduk yang tinggi dan keragaman suku bangsa, dan yang lebih penting kota dinominasikan untuk mampu membiayai sendiri (dalam arti ekstensifikasi dan intensifikasi pajak). Untuk perencanaan dan pengawasan dibentuk dewan kota (gemeenteraad) yang melibatkan orang-orang non Eropa/Belanda untuk fungsi legislatif. Pimpinan dewan berada di tangan Asistem Residen. Setelah adanya wali kota (Burgemeester) fungsi eksekutif dan legislatif berada di tangan wali kota.

Dalam sejarah Hindia Belanda (baca: Indonesia), hanya ada dua kota (gemeente) yang pernah memiliki wakil wali kota (loco burgemeester) yang berasal dari orang pribumi. Dua wakil wali kota tersebut adalah M. Husni Thamrin di Kota Batavia dan Abdoel Hakim di Kota Padang. Menariknya, jabatan wakil wali kota Kota Padang ini dipegang Abdoel Hakim selama 11 tahun (1931-1942). Suatu waktu yang terbilang sangat lama bagi seorang wakil wali kota, apalagi pribumi.