Kota Padang adalah ibukota Provinsi Pantai
Barat Sumatra (Sumatra’s Westkust). Kota Padang baru dikenal sebagai sebuah pos
perdagangan di era VOC (1660) dan baru tumbuh dan berkembang pada Pemerintah
Hindia Belanda (pasca Traktat London, 1824). Lalu pertumbuhan dan
perkembangannya semakin cepat pada saat Pantai Barat Sumatra ditetapkan sebagai
Provinsi dengan menaikkan status Residen yang berkedudukan di Kota Padang
menjadi Gubernur.
Monumen AV Michiels di Kota Padang (foto 1910) |
Perubahan administrasi pemerintahan di
Sumatra’s Westkust (Pantai Barat Sumatra) terjadi secara gradual sesuai dengan
perkembangan geopolitik dan penetapan suatu wilayah sebagai region ekonomi kolonial.
Perubahan-perubahan yang terjadi tersebut berdampak langsung pada pasang surut
pertumbuhan dan perkembangan Kota Padang sebagai pusat pengembangsan sosial,
ekonomi dan budaya yang utama di Pantai Barat Sumatra. Sementara itu, perubahan
yang terjadi di Pantai Timur Sumatra (Sumatra’s Ooskust) juga memberi kejutan
terhadap dinamika perkembangan Kota Padang. Semakin intensnya industry
perkebunan kolonial di Sumatra Timur,
kota Padang secara perlahan perkembangannya melambat dan kemudian
tertinggal jauh dari Kota Medan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi kolonial
yang baru. Dalam hubungan ini, sebagaimana agen-agen pembangunan dari
Tapanoeli, agen-agen pembangunan kota Padang juga melakukan eksodus ke Kota
Medan. Aset-aset pengusaha, baik orang-orang Eropa, Tionghoa atau pribumi juga
turut direlokasi dari Kota Padang ke Kota Medan.