*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Sudah sejak lama, bahkan hingga ini
hari status sebagai pegawai pemerintah (PNS/ASN) dipandang sebagai posisi yang
bergengsi di tengah masyarakat Indonesia. Namun, tentu saja tidak semua pemuda,
lulusan sekolah menengah/perguruan tinggi, ingin berkarir sebagai pegawai
pemerintah (pegawai negeri). Hal ini karena semakin luasnya lapangan pekerjaan
di bidang swasta. Tempo doeloe, pada era Hindia Belanda status pegawai pemerintah
masih belum jelas. Para pegawai mulai menyadari dan melakukan perjuangan untuk
memastikan status mereka sebagai pegawai pemerintah. Dalam hal ini status tidak
diberikan pemerintah tetapi diperjuangkan para pegawai pemerintah. Status yang
diperjuangkan itulah yang kini disebut PNS atau ASN.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
merilis data statistik Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi data Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
periode Juni – Desember 2021. Dari data tersebut, BKN mencatat adanya penurunan
jumlah PNS sebesar 4,1 persen atau total 3.995.634 (per Desember 2021),
dibandingkan dengan jumlah PNS tahun 2020 sebesar 4.168.118. Mengutip data
Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, penurunan angka PNS aktif
disebabkan oleh jumlah PNS yang pensiun setiap tahun lebih banyak dibandingkan
dengan penerimaan CPNS yang diselenggarakan pada tahun tersebut. Sementara
jumlah PPPK diperkirakan akan terus mengalami pertumbuhan karena adanya
kebijakan rekrutmen PPPK yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Hingga
Desember 2021, total PPPK berjumlah 50.553. Hal ini sejalan dengan target
pemerintah yang ingin memodernisasi birokrasi, salah satunya dengan berupaya
menerapkan komposisi jumlah PPPK lebih besar dibanding jumlah PNS. Tidak hanya
itu, sampai dengan tahun 2023, pemerintah juga akan menata kembali kebutuhan
jenis pekerjaan ASN pada berbagai lini di semua instansi, sehubungan dengan
transformasi digital yang sedang berlangsung menuju implementasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Adapun dari total 3.995.634 PNS aktif
di Indonesia, terhitung 76,6 persen diantaranya atau 3.058.775 bekerja pada instansi
pemerintah daerah. Sementara 23,4 persen atau 936.859 bekerja pada instansi
pemerintah pusat. (Merdeka.com)
Lantas
bagaimana sejarah perjuangan para pegawai pemerintah untuk mendapatkan status? Seperti disebut di atas, perjuangan
itu dimulai pada era Pemerintah Hindia Belanda. Tidak hanya sampai disitu
perjuang berikutnya adalah untuk mengkonsolidasi para pensiunan pegawai
pemerintah. Kini, mulai berbalik arah, pemerintah akan menurunkan jumlah
pegawai pemerintah. Lalu bagaimana sejarah para pegawai pemerintah untuk mendapatkan
status? Seperti
kata ahli sejarah
tempo doeloe, semuanya
ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.