Prof.
Mr. Dr. Hazairin adalah orang hebat. Ahli hukum adat dan juga ahli hukum Islam.
Hazairin memulai pendidikan hukum di Rechthoogeschool Batavia dan meraih gelar
doktor. Kepintaran Hazairin menarik pertahatian Prof. Ter Har dan mengangkatnya
menjadi sebagai asisten dosen dan asisten peneliti. Lalu kemudian pada tahun
1938 pemerintah mengangkat Dr. Hazairin untuk bertugas sebagai Ketua Pengadilan
Landraad di Padang Sidempoean.
Dr. Hazairin (foto saat promosi doktor, 1936) |
Pertanyaannya:
Bagaimana Dr. Hazairin menjadi tokoh dua disiplin ilmu yang berbeda, ahli hukum
adat dan juga ahli hukum Islam? Fakta bahwa Dr. Hazairin cukup lama di
Tapanoeli dari tahun 1938 hingga tahun 1946 (era Belanda, era pendudukan Jepang
dan era kemerdekaan). Lantas mengapa Dr. Hazirin terjun ke dunia politik dengan
ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR) sementara Dr, Hazairirn
sendiri masih tetap sebagai akademisi? Last but not least: Siapa sesungguhnya
Prof. Mr. Dr. Hazairin? Kita memerlukan jawaban. Mari kita telusuri.