Kota
Bandung dibentuk dan secara resmi berlaku pada tanggal 1 April 1906. Penetapan
Kota Bandoeng sebagai kota (gemeente) adalah wujud dari kelanjutan proses desentralisasi.
Dengan penetapan sebagai Gemeente, berarti kota Bandoeng di satu sisi
dipisahkan dari Regentschap (kabupaten) Bandoeng dan di sisi lain Kota Bandoeng
harus mampu mengelola sendiri kota (mandiri). Penetapan kota Bandoeng sebagai
Gemeente bersamaan dengan sejumlah kota di Hindia Belanda.
Het nieuws van den dag voor
Nederlandsch-Indie, 03-03-1906: ‘Akta pemerintahan (Gouvernements besluiten)
telah dikeluarkan yang akan berlaku pada tanggal 1 April untuk kota-kota Samarang,
Bandoeng, Cheribon Tegal, Pekalongan, Magelang, dan Palembang. Terhadap
pembentukan kota ini dialokasikan anggaran yang ditujukan dalam perbaikan dan
renovasi bangunan kota dan bangunan yang baru’.
Dalam pembentukan Gemeente Bandoeng, tidak
otomotis wali kota (burgemeester) diangkat sebagai pemimpin kota. Justru yang
lebih dulu diangkat anggota dewan kota (gemeeteraad). Dalam hubungan ini sejumlah
individu diangkat sebagai anggota dewan kota (gemeenteraad) baik dengan cara
penunjukan maupun ‘pemilihan’. Anggota dewan (pada nantinya) akan mengawasi
kerja walikota dan berlangsungnya pemerintahan. Dewan kota juga akan menetapkan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi kota. Foto Walikota Bandoeng
pertama. Bertus Coops (1917-1920).
Rumah Wali Kota Harus Bangun Sendiri
Gemeente
Bandoeng harus mampu mengelola sendiri. Pemerintah pusat (Gubernur Jenderal di
Batavia) hanya mengalokasikan anggaran seadanyanya saja. Untuk membangun rumah
walikota harus dibangun sendiri. Untuk
sementara rumah walikota harus menyewa. Karena untuk membangun rumah walikota
tidak murah.