Selasa, 14 Juni 2022

Sejarah Menjadi Indonesia (652): Pemisahan Ras - Agama Era Hindia Belanda; Pribumi, Cina, Arab, Belanda versus Islam, Kristen

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Ada satu masa di masa lalu era Hindia Belanda, warga negara dibedakan atas golongan. Hal itu tidak dialami lagi pada masa ini di Indonesia. Penggolongan pada era Hindia Belanda terutama untuk membedakan golong Eropa/Belanda dengan lainnya. Penggolangan ini tidak hanya perihal hukum juga soal akses. Orang Jepang (Asia) mendapat golongan khusus. Pribumi sebagai pemilik tanah, justru ditempatkan pada golongan terendah. Dalam hubungan ini masih pada era Hindia Belanda muncul gagasan perbedaan atas golongan agama diantara pribumi yang mana pribumi Kristen disetarakan dengan orang Belanda.

Indische Staatsregeling/IS (Stbld 1925-415 jo 577) adalah undang-undang dasar yang mengatur tata negara dan pemerintahan Hindia Belanda. IS mulai berlaku pada 1 Januari 1926 sebagai pengganti dari Regeringsreglement 1854 (Stbld 1855-1 jo 2). Isi Pasal 163 mengatur pembagian golongan di hadapan hukum, yaitu menjadi 3 golongan yaitu: Golongan I (golongan Eropa); Golongan II (golongan oriental atau Timur Asing); Golongan III (golongan rakyat bumiputera). Pendefinisian golongan Eropa di depan hukum positif Hindia Belanda disusun pada ayat 2. Berdasarkan ayat ini, orang-orang Eropa, dihadapan hukum, adalah semua orang Belanda, semua orang non-Belanda yang berasal dari Eropa, semua orang Jepang, dan anak sah dari golongan Eropa yang diakui undang-undang. Di dalam ayat ini, terlihat bahwa ada unsur asas kebangsaan, yaitu orang Belanda dan orang Jepang. Hal ini diperlukan karena orang Jepang berasal dari Asia. Orang Jepang dimasukkan ke dalam golongan Eropa karena pemerintah Belanda mengadakan perjanjian dagang dengan pemerintah Jepang pada tahun 1896, di mana salah satu perjanjiannya memuat bahwa seluruh orang Jepang dipersamakan kedudukannya dengan orang Eropa. Selain asas kebangsaan, asas keturunan juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam golongan ini. Pendefinisan golongan Indonesia ditemukan pada ayat 3. Definisi golongan Indonesia dari ayat ini adalah orang-orang Indonesia asli (pribumi) atau golongan lain yang meleburkan diri. Golongan lain yang meleburkan diri adalah orang-orang bukan Indonesia asli, tetapi menjalani kehidupan meniru kehidupan orang pribumi dengan meninggalkan hukum asalnya. Wanita golongan lain yang menikah dengan orang Indonesia asli juga termasuk dalam golongan Indonesia asli. Perumusan golongan Timur Asing dilakukan secara negatif. Diatur dalam ayat 4, orang-orang yang termasuk dalam golongan Timur Asing adalah golongan yang bukan termasuk dalam golongan Eropa maupun golongan Indonesia. Ayat ini dibuat secara negatif untuk memastikan tidak ada masyarakat yang terlewat dari penggolongan.(Wikipedia)

Lantas bagaimana sejarah pemisahan ras dan agama era Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, pribumi dibedakan dari golongan Timur Asing (Cina, Arab) dan golongan Eropa/Belanda. Diantara pribumi juga pernah muncul usulan penggolangan atas agama. Lalu bagaimana sejarah pemisahan ras dan agama era Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe..

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Pemisahan Ras dan Agama Era Hindia Belanda; Pribumi, Cina, Arab, Eropa/Belanda dan Islam, Kristen

Tunggu deskripsi lengkapnya

Pemisahan Pribumi Era Hindia Belanda: Usulan Perbedaan Agama (Islam, Kristen)

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar