Minggu, 14 Agustus 2022

Sejarah Menjadi Indonesia (774): Keadilan Sejarah, Tidak Ada Hakim; Kontroversi Narasi Sejarah (Promosi versus Degradasi)


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Sejarah Indonesia adalah susunan sejarah Indonesia yang seharusnya memiliki struktur bab dalam buku, sub-bab dan halaman demi halaman. Judul buku adalah Sejarah Indonesia. Sedangkan bab terdiri dari pembagian sejarah menurut waktu (era). Pada masing-masing bab ini delisting semua subjek sejarah sejaman. Dalam hal ini setiap isi halaman demi halaman sejarah haruslah mencerminkan keadilan sejarah. Artinya baik buruknya kejadian di masa lampau ditulis apa adanya. Buku sejarah bukan kumpulan prosa dan puisi yang indah-indah.


Demokratisasi sejarah harus diberlakukan dalam buku sejarah Indonesia. Demokratisasi sejarah harus mencerminkan jujur, adil, transparan dan akuntabel. Tidak ada yang memonopoli sejarah, tidak ada ahli sejarah yang bersuara mutlak. Memang dalam hal ini tidak ada hakim dalam pengadilan sejarah, sebab sejarah adalah narasi fakta dan data. Oleh karena itu setiap orang bangsa Indonesia berhak berpartisipasi dalam penulisan sejarah sekalipun hanya perannya pemberi data yang otentik. Namun dalam narasi sejarah kerap muncul kontroversi. Hal itu karena ada sejarah yang dipromosi dan sebaliknya ada sejarah yang didegradasikan.

Lantas bagaimana sejarah keadilan sejarah? Seperti disebut di atas, di dalam pengadilan sejarah tidak ada hakim sejarah. Yang menjadi rujukan dalam keadilan sejarah adalah ilmu pengetahuan (scientific). Oleh karenanya setiap orang berhak dalam pengadilan sejarah. Lalu bagaimana sejarah keadilan sejarah? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Keadilan Sejarah, Tidak Ada Hakim; Kontroversi Sejarah (Promosi versus Degradasi)

Tunggu deskripsi lengkapnya

Kontroversi Sejarah (Promosi versus Degradasi): Perbanyak Studi Sejarah, Ahli Sejarah (Sejarawan) Bukan Pemilik Hak Mutlak Sejarah

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar