Selasa, 10 Mei 2022

Sejarah Menjadi Indonesia (581): Pahlawan Indonesia - Penerapan Hukum Bagi Orang Cina; Hindia Belanda vs Republik Indonesia

 

*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini

Pada masa ini semua hukum (aturan perundangan-undangan) sama untuk semua warga Indonesia (WNI). Hukum yang sama untuk semua suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) Namun itu semua, sangat berbeda pada masa lalu era Pemerintah Hindia Belanda dimana hukum terbagi tiga: Eropa/Belanda; Timur Asing (Cina, Arab, Moor, India); dan pribumi. Dengan memperbandingkan Erapa/Belanda di satu sisi dan pribumi di sisi lain, kita dapat perhatikan kedudukan hukum Timur Aisng khususnya orang Cina.

Pada masa ini di Indonesia (era Republik Indonesia) semua elemen SARA dilebur menjadi satu hukum yang sama dan kebijakan pembangunan yang sama. Yang membedakan adalah status hukumnya WNI atau WNA. Bagi WNI tidak ada lagi perbedaan hukum dan kebijakan pemerintah. Untuk menunjukkkan hal tersebut kita bisa perhatikan di (negara) Malaysia, sisa hukum/kebijakan pemerintah era (kolonial) Inggris adalah sistem pendidikan yang dibedakan terhadap kebangsaan khusunya antara Melayu (pribumi) di satu sisi dan Cina dan India di sisi lain. Sistem pendidikan tiga kebangsaan berbeda; Orang Cina dengan mendirikaan sekolah dan kurikulum sendiri (vernikuler) dengan bahasa pengantar Cina; dan demikian dengan India, Sistem pendidikan di Malaysia mengikuti prinsip integrasi; sedangkan di Indonesia mengikuti prinsip asimilasi (semua sekolah dengan kurikulum yang sama dan bahasa pengantar yang sama: Bahasa Indonesia. Dalam hubungan ini di Indonesia semua hukum/kebijakan pemerintah mengusung konsep persatuan dan kesatuan; di Malaysia yang ada hanya persatuan (seperti yang tampak pada sistem pendidikan).

Lantas bagaimana sejarah hukum dan kebijakan pemerintah bagi orang Cina di Indonesia pada era Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, semua hukum dan kebijakan pemerintah sama untuk semua suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Tidak ada lagi Cina, Arab, India dan pribumi, tetapi semua dalam basis WNI. Lalu bagaimana sejarah hukum dan kebijakan pemerintah bagi orang Cina di Indonesia era Pemerintah Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan saja*.

Pahlawan Indonesia - Penerapan Hukum Bagi Orang Cina Era Pemerintah Hindia Belanda: Eropa/Belanda. Timur Asing dan Pribumi

Tunggu deskripsi lengkapnya

Penerapan Hukum Bagi Orang Cina di Indonesia: Sisa Kolonial Sudah Lama Berlalu

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap, penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat (1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di seputar rumah--agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia. Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang sayang (publish or perish). Korespondensi: akhirmh@yahoo.com

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar