*Untuk melihat semua artikel Sejarah Dewan di Indonesia di blog ini Klik Disini
Kota Jogjakarta di era kolonial Belanda pantas
jadi Kota (Gemeente), tetapi itu tidak pernah terjadi. Seperti halnya
Jogjakarta, Kota Soerakarta juga tidak pernah menjadi Kota (Gemeente). Kedua
kota di vorstenlanden ini hanya dibina oleh masing-masing seorang Asisten
Residen. Setali tiga uang, kedua kota ini juga tidak memiliki dewan kota
(gemeenteraad) sendiri. Lantas
mengapa kota Jogjakarta tidak pernah berstatus gemeente? Padahal pantas
berstatus gemeente. Lalu mengapa kota Padang Sidempoean memiliki dewan sendiri
tetapi tidak pernah berstatus gemeente?
Kota Yogyakarta adalah ibu kota Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta. Berdirinya kota Yogyakarta tidak lepas dari Perjanjian Giyanti 1755. Era Pemerintah Belanda wilayah Kesultanan Yogyakarta dijadikan keresidenan. Kasultanan Yogyakarta diakui sebagai kerajaan dengan hak mengatur rumah tangga sendiri diatur kontrak politik dilakukan tahun 1877, 1921, dan 1940. Yogyakarta menjadi ibu kota Indonesia tahun 1946, UU No 17 Tahun 1947 pasal I yang menyatakan status Kota Praja Yogyakarta. Tanggal ini diperingati hari jadi pemerintahan Kota Yogyakarta. M. Enoch sebagai wali kota pertama. Wali kota mengalami kesulitan karena masih bagian dari DI Yogyakarta dan statusnya belum dilepas. Hal itu semakin nyata dengan adanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana DI Yogyakarta sebagai Tingkat I dan Kotapraja Yogyakarta sebagai Tingkat II yang menjadi bagian dari DI Yogyakarta. Di era wali kota Mr. Soedarisman Poerwokoesoemo, Yogyakarta memiliki Badan Pemerintah Harian dan Badan Legislatif yang bernama DPR-GR dengan anggota 25 orang, di mana badan tersebut dipimpin pula oleh wali kota. DPRD Kota Yogyakarta baru dibentuk 5 Mei 1958 dengan anggota 20 orang hasil Pemilu 1955. Dengan kembali ke UUD 1945 melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, maka UU No 1 Tahun 1957 diganti dengan UU No 18 Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. UU tersebut mengatur pemisahan tugas Kepala Daerah dan DPRD, serta pembentukan Wakil Kepala Daerah dan badan Pemerintah Harian. sebutan Kota Praja Yogyakarta diganti dengan Kotamadya Yogyakarta. UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kewenangan Daerah menyelenggarakan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab. (Wikipedia)
Lantas bagaimana sejarah mengapa kota
Jogjakarta dan Soerakarta tidak pernah berstatus gemeente? Seperti disebut di
atas, perihal tersebut selalu menjadi pertanyaan. Fakta bahwa pemberlakukan desentralisasi
sangat meluas di Jawa. Lalu bagaimana sejarah mengapa kota Jogjakarta dan
Soerakarta tidak pernah berstatus gemeente? Seperti kata ahli sejarah tempo
doeloe, semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan
wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.