*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Apa
itu frank? Masyarakat milenial sekarang kerap mendengar kata itu. Dalam
pembuatan konten di video (Youtube) sejumlah youtuber melakukan tindakan
skenario seorang-olah itu benar-benar secara alamiah terjadi. Ini tentu saja
akan masuk ranah delik dat dan informasi dan dapat dikenal sanksi sesuai dengan
undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik). Dalam dunia akademik
masalah serupa ini sudah lama dibicarakan yang disebut etik (etik penelitian,
etik pers, etik seni dan sebagainya). Hukuman terhadap mereka yang secara
sengaja dan sadar melakukan pelanggaran etik (termasuk plagiat) akan terkena
hukum adat dunia akademik (jika di lingkuangan kampis, dosen yang melakukan
akan diturunkan pangkatnya atau dikeluarkan, mahasiswa dianulir tulisannya dan
dapat dikeluarkan).
Frank adalah soal etik tentang soal salah atau
benar. Dalam dunia akademik salah adalah bersifat alamiah (tidak sengaja)
tetapi dapat diperbaiki. Namu jika frank (sengaja menipu) dalam dunia transaksi
elektronik tidak hanya dianjurkan untuk diperbaiki (dihapus dan dimaafkan)
tetapi pengenaan hukum terus berjalan. Dalam dunia akademik penekanannya pada kebenaran,
kejujuran dan keadilan (veritas, probitas, iustitia) sebagaimana motto yang
diusung Universitas Indonesia yang sekarang. Karya-karya seni (sastra) seperti
Karl May kita dapat terkecoh bagaimana dia bercerita seakan-akan kita percata dia
pernah ke Amerika (Wild West). demikian juga Asmaraman Kho Ping Ho seakan-akan
dia pernah ke Tiongkok. Nyatanyas kedua penulis itu tidak pernah sekalipun. Itu
sah-sah saja, dan karena bersifat seni (sastra) mereka tidak menyebut
sumbernya. Berbeda dengan artikel-artikel pada blog ini yang bersifat sains
(akademik) banyak pembaca saya (termasuk diantara mereka wartawan) menyangka
saya rajin ke perpustakaan (dalam arti teknis) padahal nyatanya saya tidak
pernah ke perpustakaan, apalagi perpustakaan di Belanda. Saya hanya
mengumpulkan data melalui internet (baik dalam bentuk peta, teks, foto maupun
data digital video termasuk video drone, googlemap. Googleearth). Jadi, intinya
dalam dunia informasi bukan terletak pada metode yang diterapkan tetapi pada
norma akademik (kode etik). Frank adalah pelanggaran norma dalam pengumpulan
data, dan hoax adalah pelanggaran norma dalam penyajian informasi. Dalam dunia
penulisan sejarah, harus tetap waspada pada data yang bersumber dari frank dan
hoax.
Lantas
bagaimana sejarah frank dan hoax? Seperti disebut di atas, dalam membangun
informasi sangat tergantung data. Dalam hal ini untuk mencapai kebenaran,
kejujuran dan keadilan harus selalu dikedapankan. Data harus diteliti dan diverifikasi.
Mengapa begitu? Karena data juga ada yang masuk kategori frank dan kategori
hoax. Ketelitian yang dilandasi prinsip kebenaran, kejujuran dan keadilan dalam
dunia informasi (termasuk dunia penelitian) harus tetap dijalankan, jika tidak
ingin di bully, dianulir dan dihukum. Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya
ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.