Selasa, 18 September 2012

Universitas Indonesia: Sebuah Otonomi Perguruan Tinggi yang Berlokasi di Daerah Otonomi Kota Depok yang Mengikuti Kebijakan Provinsi DKI Jakarta

Kampus UI dari sisi Kota Depok
Menurut pemahaman umum, Universitas Indonesia berada di Kota Depok. Namun tidak sepenuhnya benar. Kenyataannya alamat Universitas Indonesia di dalam kop surat resmi dicantumkan dua alamat: (1) Kampus Salemba, Jalan Salemba Raya No. 4 Jakarta 10430 (2) Kampus Depok, Depok 16424. Adanya dua alamat ini karena  Universitas Indonesia yang sebelumnya berlokasi di Jakarta, tahun 1987 memilih pindah ke Depok. Akan tetapi hingga sekarang belum semua fakultas pindah karena masih ada dua fakultas lagi yang masih di Jakarta yakni Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi. Pertanyaannya, apakah karena dua fakultas yang tersisa di Jakarta itu yang menyebabkan Universitas Indonesia memiliki dua alamat? Namun yang membingungkan, bukankah gedung rektorat (kantor rektor UI) sudah sejak lama berada di Kota Depok? Lantas mengapa UI tetap merujuk ke Jakarta?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 152 tentang Penetapan Universitas Indonesia sebagai Badan Hukum Milik Negara, Pasal-7 dinyatakan bahwa Universitas berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia. Pertanyaannya, jika dua fakultas itu pindah ke Kota Depok (UI pindah sepenuhnya ke Depok) apakah UI masih merujuk ke Jakarta? Bisa iya bisa tidak. Sebab sepertiga areal kampus UI yang baru ini masuk wilayah administratif Provinsi DKI Jakarta dan duapertiga masuk Kota Depok. Tetapi yang tetap membingungkan adalah bahwa kenyataannya semua gedung dan aktivitas akademik berada di wilayah Kota Depok sedangkan areal yang masuk Provinsi DKI Jakarta ini hampir semuanya berupa hutan.

Gedung Rekorat UI di Kota Depok
Hal lain yang membingungkan adalah ketika Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pilkada Putaran Kesatu dan Putaran Kedua) sebagai hari yang diliburkan di Provinsi DKI Jakarta, semua aktvitas akademik di UI juga diliburkan baik yang berada di Jakarta maupun Kota Depok. Pertanyaannya: apakah UI merujuk pada PP No 152/2000 atau karena sebagian areal kampus UI berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta? Lantas apa hubungannya Pilkada di Provinsi DKI Jakarta dengan aktivitas akademik UI yang nyata-nyata sebagian besar sivitas akademika UI berdomisili di Kota Depok? Ini suatu yang bersifat anomali dan sungguh membingungkan, bukan?  



3 komentar:

  1. Tutarni : Terima kasih atas informasi yang diberikan, semoga dapat mencerdaskan bangsa terutama saya yang masih pemula. Sekali lagi terima kasih :)

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas penjelasannya,soalnya anak saya mau dftr snmptn,kan persyrtnnya harus pilih kmpus yg ada satu provinsi dgn siswa dan pilihan satunya beda provinsi,smntra kami tinggal di provinsi jabar.

    BalasHapus
  3. Mohon info dimana alamat pengelola Poestaha Depok? Mksh.

    BalasHapus