*Untuk melihat semua artikel Sejarah Menjadi Indonesia dalam blog ini Klik Disini
Pahlawan
Nasional asal Angkola Mandailing (kini Tapanuli Bagian Selatan) dapat dikatakan
cukup banyak. Namun tak satu pun yang diusulkan melalui Pemerintah Kabupaten
Tapanuli Selatan (kini terdiri dari berbapa kabupaten yang dikenal sebagai
Tapanuli Bagian Selatan). Para pahlawan tersebut diusulkan dari daerah lain.
Tentu saja itu baik, karena mengusung nama Indonesia yang menganggapnya sebagai
pahlawan sendiri. Dalam bahasa sekarang: Pahlawan Kita, Inspirasiku’.
Persyaratan menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai
berikut: (1) Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang
bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Bupati/Walikota mengajukan usulan
Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi
Sosial Provinsi setempat; (2) Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon
Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji
Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses
seminar, Diskusi maupun Sarasehan); (3) Usulan Calon Pahlawan Nasional yang
menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada
Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI; (4) Menteri
Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial
mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi; (5) Usulan calon Pahlawan
Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada
Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian,
pengkajian dan pembahasan; (6) Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut
pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI
diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
sekaligus Tanda Kehormatan lainnya; (7) Usulan Calon Pahlawan Nasional yang
tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat
diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal
penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat
diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan
kembali kepada Menteri; (8) Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada tanggal
10 November.
Lantas
bagaimana sejarah para pahlawan asal Angkola Mandailing? Seperti disebut di
atas, para pahlawan Indonesia asal Angkola Mandailing telah diusulkan dari
daerah lain. Bagaimana inisitif masyaralat dan Pemerintah Daerah di Tapanuli
Bagian Selatan dalam mengusulkan Pahlawan Nasional, apakah berasal dari daerah
sendiri atau daerah lain? Namun yang kini yang perlu menjadi prioritas adalah
Pahlawan Nasional asal daerah sendiri dulu karena belum pernah melalui
pemerintah daerah mengusulkan. Lalu bagaimana sejarah para pahlawan Indonesia
asal Angkola Mandailing? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya
ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.