Parada Harahap tidak asing dengan Kota Padang. Parada Harahap kerap berurusan ke kota terbesar ketiga di Sumatra ini, Urusan pertama soal delik pers dan urusan kedua soal Sumatranen Bond. Itu dulu, ketika baru memulai merintis kegiatan di bidang pers dan ketika baru memulai aktif di bidang organisasi kebangkitan bangsa. Kini, Parada Harahap telah menjadi The King of Java Press.
Het nieuws van den dag voor NI, 02-09-1919 |
Dulu, jauh sebelumnya,
di Kota Padang terkenal seorang yang kini dijuluki sebagai Radja
Persoeratkabaran Sumatra. Orang tersebut bernama Dja Endar Moeda, mantan guru
yang memulai karir di bidang jurnalistik di ibukota Province Sumatra’s Westkust
ini. Dja Endar Moeda kali pertama dikenakan pasal delik pers tahun 1907 dengan
hukuman cambuk dan diusir dari Kota Padang. Dja Endar Moeda, orang pribumi
pertama yang menjadi editor surat kabar adalah orang pertama di Hindia Belanda
pasal delik pers diterapkan.
Parada
Harahap datang kali pertama ke Kota Padang pada tahun 1919, tidak lama setelah
mendirikan surat kabar bernama Sinar Merdeka di Kota Padang Sidempuan (Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie,
02-09-1919). Parada
Harahap datang ke Kota Padang tidak dalam urusan melancong tetapi dalam status terdakwa
karena tengah berurusan dengan hukum dalam soal pengenaan pasal delik pers
kepada dirinya sebagai editor Sinar Merdeka. Akhirnya keputusan pengadilan
ingkrah dan harus dibui di penjara Kota Padang Sidempoean (kelak di penjara
yang sama Adam Malik yang masih berusia 17 tahun pernah menjadi penghuni karena
urusan politik). Untuk kasus hukum yang dianggap besar kala itu pengadilannya
di Kota Padang (belum ke Kota Medan).