*Untuk melihat semua artikel Sejarah Ternate dalam blog ini Klik Disini
Satu
bab dalam sejarah Indonesia adalah soal pemisahan dan penggabungan wilayah.
Pada level yang lebih rendah pemekaran dan penggabungan wilayah lazim dilakukan
bahkan sejak awal era Pemerintah Hindia Be;landa. Tujuannya hanya satu yakni mengadministrasikan
wilayah di dalam satuan pemerintahan untuk tujuan keseimbangan antara
peningkatan penerimaan pemerintah (profit) dan pengembangan welfare penduduk
(pendapatan, kesehatan dan pendidikan). Pemisahan dan penggabungan dilakukan
atas dasar satuan geografis, etnografis dan efisiensi pembangunan infastruktur
(pelabuhan, jembatan dan jalan serta fasilitas pemerintahan).
Pada era VOC, sistem pemerintahan memang sudah
ada tetapi masih samar-samar. Batas administrasi wilayah hanya sebatas
pengakuan para raja atau sultan yang menjadi mitra VOC. Hukum hanya sebatas
perjanjian dan kerjasama dalam bentuk plakat (pendek atau panjang). Meski
demikian, hukum ini diakui di Eropa (paling tidak diantara negara-negara yang
telah memiliki yurisdiksi perdagangan seperti di Asua Tenggara). Ketika
Pemerinta Hindia Belanda dibentuk (setelah VOC) dibubarkan pada tahun 1799,
batas-batas wilayah administrasi negara mulai dirapihkan. Yang paling mencolok
pada fase awal ini penegasan batas-batas wilayah yurisdiksi Belanda dan Inggris
yang mana Bengkoelen dan Malaka dipertukarkan (Traktat London 1824). Penarikan
batas Papua terkesan tergesa-gesa karena kurangnya studi etnografi di
pedalaman, Batas-batas Timor sudah sejak lama, namun minat Australia (defacto
Inggris) diabaikan Portugis. Penarikan batas Belanda dan Amerika Serikat
(sebelumnya Spanyol) soal (pulau) Miangas sempat berlarut-larut hingga ke
mahkamah internansiona (arbitrasi) 1912. Dokumen Ternate (Talaud) akhirnya
memenangkan Belanda. Sementara itu di internal Hindia Belanda penarikan
batas-batas itu sangat dinamis seperti pemisahan dan penggabungan pada level
provinsi, residentie, afdeeling dan bahkan hingga tingkat district. Batas-batas
inilah yang juga menjadi dasar pembentukan provinsi dan kabupaten pada awal
Pemerintah Republik Indonesia.
Lantas
bagaimana sejarah awal munculnya gagasan Republik Maluku Selatan (RMS)? Hal itu terkait dengan pengakuan Belanda
terhadap kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS (bukan dala bentuk RI). Dalam
konteks ini juga diperkeruh oleh tarik-ulur kerajaan Belanda soal Papua (Irian
Barat). Bagaimana semua itu saling terhubung? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya
ada permulaan. Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.